Logo Header Antaranews Makassar

PDAM Makassar Target Penghapusan Bunga Utang

Kamis, 10 Maret 2011 21:00 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - PDAM Makassar menargetkan akan memenuhi delapan bagian syarat penghapusan bunga utang yang disyarakatkan Kementerian Keuangan.

"Kami akan berusaha memenuhi delapan item yang dipersyaratkan Kemenkeu untuk penghapusan utang PDAM agar beban utang yang akan dibayar lebih sedikit," ujar Direktur Utama PDAM Makassar Hamsah Ahmad di Makassar, Kamis.

Ia mengungkapkan, PDAM se Indonesia akan mendapat kebijakan penghapusan bunga utang dan denda dari pemerintah pusat selama perusahaan dalam kondisi sehat.

PDAM Makassar terancam tidak mendapat kebijakan penghapusan bunga utang dan denda karena belum satupun syarat yang diterbitkan Kemenkeu yang mampu dipenuhi PDAM Makassar.

Delapan syarat yang dimaksud tersebut yakni Makassar harus ada penyesuaian tarif jual air bersih dan kembali harus menyehatkan neraca perusahaanya.

Syarat ini diterbikan pemerintah pusat karena harga produksi lebih besar sekitar Rp50 per meter kubik dari harga jual.

Delapan syarat ini merupakan upaya agar pemerintah dapat menyetujui penghapusan tersebut berdasarkan Undang Undang utang luar negeri yang nilainya diatas Rp100 miliar dan akan dihapus berdasarkan persetujuan presiden.

Untuk memenuhi syarat penghapusan itu, perusahaan ini akan merevisi tarif dasar air bersih tahun ini.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga telah menyetujui untuk menaikkan tarif dasar air bersih. Kini PDAM hanya tinggal menunggu keputusan tersebut diterbitkan.

Sementara Untuk menyehatkan keuangan PDAM, perusahaan ini akan menekan kebocoran dengan cara mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta perbulan. Dana itu akan dimanfaatkan untuk mengganti meteran PDAM yang telah berusia 50 tahun.

"Target PDAM yakni mampu menekan kebocoran sekitar satu persen per bulan. Data yang ada pada kami tingkat kebocoran saat ini sudah mencapai 47 persen. 15 persen diantaranya merupakan kebocoran non retribusi," katanya.(T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026