
Kejati Sulsel selidiki dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar

Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi penyimpangan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp24 miliar.
"Saat ini masih sebatas klarifikasi. Kita (Pidsus) masih dalam proses penyelidikan, belum bisa dirilis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi secara singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Sejauh ini, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci, karena dalam proses penyelidikan. Namun demikian, langkah awal yang ditempuh adalah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.
Dari informasi diperoleh, diketahui dana cadangan tersebut senilai Rp24 miliar adalah hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar periode 2023-2024 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen serta dilaporkan secara terbuka.
Proses audit tersebut tujuannya mencerminkan kinerja keuangan sehat dan efisien, tetapi faktanya diduga dana itu didepositokan ke beberapa bank tanpa pelibatan dari Dewan Pengawas serta Kuasa Pemiliik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad mengungkapkan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang itu sedang dalam proses indentifikasi siapa saja pihak terkait dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ia pun meluruskan bahwa dana cadangan tersebut adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi terhadap pelayanan masyarakat sehingga mampu mendapatkan dana tersebut. Hanya saja, diduga pengelola tidak mengikuti aturan dan prinsip transparansi keuangan.
"Sayangnya, kami menemukan penempatan dana dalam bentuk deposito diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini," ungkap Hamzah.
Hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana itu tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan, sebab seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik serta harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Pihaknya juga memerintahkan unit terkait menelusuri seluruh dokumen termasuk proses menyertai penempatan dana melalui skema deposito, serta membangun komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan. Diperlukan dievaluasi dan tidak ada kompromi menyangkut kepentingan umum.
"Kami tidak akan menutup-nutupi pada persoalan ini. Saat ini kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum PDAM memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan kita mampu melakukan pembenahan dari dalam," paparnya menekankan.
Hamzah kembali menegaskan, tidak ada toleransi bagi para oknum yang menjalankan praktik-praktik merugikan perusahaan dan publik. Apabila nantinya terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum menanti sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
