Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel Setuju Perubahan Parsial APBD

Senin, 14 Maret 2011 17:39 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mempersilahkan pemerintah provinsi setempat melakukan perubahan parsial terhadap Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.

"Berdasarkan petunjuk dari inspektorat, DPRD mengeluarkan prinsip persetujuan kepada gubernur untuk dilakukan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)," kata Wakil Ketua DPRD Andry Suryana Arief Bulu di Makassar, Senin.

Revisi perda dilakukan terkait pergeseran anggaran senilai Rp5,4 miliar pada 13 program dan 28 kegiatan di DPA DKP pada APBD 2011.

Besarnya anggaran yang digeser tersebut menutupi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2011 senilai Rp5,4 miliar untuk pengadaan empat kapal penangkap ikan bertonase 30 Gross Tonnage, yang terlanjur dibelanjakan pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

DKP Sendiri baru mengetahui dana tersebut pada Februari 2011, jauh setelah Perda Sulsel tentang APBD 2011 disahkan akhir Desember 2010.

Menurut Andry, mekanisme perubahan tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Sulsel, yakni sudah dibahas di komisi B yang membidangi dan badan anggaran, serta sudah sesuai dengan petunjuk Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Seperti mekanisme persetujuan anggaran. Dikembalikan ke pemprov lalu diserahkan ke DPRD untuk dilakukan perubahan perda secara parsial," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, seluruh anggaran beberapa kegiatan yang digeser akan ditutupi pada APBD perubahan 2011.

DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov secepatnya menyelesaikan revisi perda tersebut.

Selanjutnya, hasil revisi perda APBD 2011 akan dikembalikan ke DPRD untuk disetujui bersama dalam rapat pimpinan diperluas.

Sementara, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Sulsel, Burhanuddin Baharuddin, mengatakan perubahan parsial APBD harus dilakukan, jika tidak ingin dana tersebut dibatalkan pusat, sampai sanksi tidak diberikan DAK serupa pada periode berikutnya.

Politisi Partai Golkar ini mengemukakan, perubahan parsial APBD Sulsel 2011 bisa dilakukan dengan berpedoman pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Perubahannya pun tidak perlu melalui rapat paripurna, tetapi cukup dilakukan di rapat pimpinan diperluas antara DPRD dan Gubernur, setelah ada persetujuan Kemdagri.

Burhanuddin mengungkapkan kejadian seperti ini baru ia jumpai selama dua periode di DPRD Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Yushar Huduri, mengatakan, anggaran Rp5,4 miliar tersebut harus dimasukkan dalam program DKP 2011. Jika tidak, maka anggarannya ditarik kembali pusat.

Akibat perubahan itu, sampai saat ini beberapa program dan kegiatan di DKP Sulsel tidak bisa jalan sampai ada pengesahan perubahan parsial perda APBD.(T.KR-AAT/S019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026