Menkes Palestina: 277 warga sipil tewas, 8.500 luka-luka akibat agresi militer Israel
Ramallah (ANTARA) - Menteri Kesehatan Palestina Mai Alkaila mengatakan agresi 'barbar' Israel terhadap rakyat Palestina di Yerusalem, Tepi Barat, dan Jalur Gaza dalam beberapa pekan terakhir mengakibatkan terbunuhnya 277 warga, termasuk 70 anak-anak dan 40 wanita.
Selain itu, katanya, 8.500 warga menderita luka-luka.
Dalam konferensi pers pada Minggu (23/5), Alkaila mengatakan bahwa kementerian memantau 89 pelanggaran terhadap pusat perawatan dan kendaraan ambulans.
Ia menekankan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua konvensi dan perjanjian internasional serta Konvensi Jenewa Keempat.
Dua orang dokter tewas di Jalur Gaza dan sejumlah staf medis terluka, termasuk seorang dokter dalam kondisi kritis.
Menteri Alkaila mengatakan pengeboman Israel menargetkan berbagai pusat medis dan klinik, termasuk Rumah Sakit Beit Hanoun, Indonesia, dan al-Shifa.
Ia menegaskan bahwa penghancuran besar-besaran bangunan milik Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza, serta serangan terhadap paramedis di Masjid al-Aqsa, di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem, dan di Tepi Barat, adalah bukti nyata pelanggaran Israel.
Pelanggaran tersebut merupakan kejahatan perang dan dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.
Sumber : WAFA
Selain itu, katanya, 8.500 warga menderita luka-luka.
Dalam konferensi pers pada Minggu (23/5), Alkaila mengatakan bahwa kementerian memantau 89 pelanggaran terhadap pusat perawatan dan kendaraan ambulans.
Ia menekankan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua konvensi dan perjanjian internasional serta Konvensi Jenewa Keempat.
Dua orang dokter tewas di Jalur Gaza dan sejumlah staf medis terluka, termasuk seorang dokter dalam kondisi kritis.
Menteri Alkaila mengatakan pengeboman Israel menargetkan berbagai pusat medis dan klinik, termasuk Rumah Sakit Beit Hanoun, Indonesia, dan al-Shifa.
Ia menegaskan bahwa penghancuran besar-besaran bangunan milik Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza, serta serangan terhadap paramedis di Masjid al-Aqsa, di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem, dan di Tepi Barat, adalah bukti nyata pelanggaran Israel.
Pelanggaran tersebut merupakan kejahatan perang dan dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.
Sumber : WAFA