Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan program penanganan anak tidak sekolah (ATS) agar kembali dapat bersekolah.
Sekda Sulbar Muhammad Idris D.P. di Mamuju, Jumat, mengatakan pemprov berupaya menyelesaikan masalah ATS dengan
melakukan program pendataan ATS.
Ia mengatakan pendataan ATS dengan dengan melibatkan TNI-Polri serta mahasiswa yang melaksanakan KKN agar penanganan ATS bisa berjalan dengan baik dan efektif.
Pemprov Sulbar akan memastikan ketersediaan tenaga pemerintah untuk melakukan intervensi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, katanya, akan bekerja sama dengan pemerintah di tingkat kabupaten agar data ATS dapat diketahui, identitas, dan tempat domisilinya kemudian sasaran pendataan akan dilakukan pada 575 desa serta 73 kelurahan di Sulbar.
"Program penanganan ATS dilaksanakan karena menimbulkan pengangguran yang banyak, kemudian menyebabkan angka pernikahan usia dini yang berdampak pada 'stunting' (kekerdilan)," katanya.
Ia menyampaikan penanganan ATS akan dilaksanakan selama lima tahun dan akan membangun kerja sama dengan Unhas Makassar.
"Tugas pemerintah provinsi sebagai fasilitator atau jembatan, memberikan arahan serta dukungan agar anak dapat kembali ke sekolah," katanya.
Berita Terkait
NasDem: Surya Paloh tidak menghadiri pembubaran Timnas AMIN
Selasa, 30 April 2024 15:51 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 6,5 di Garut tidak berpotensi tsunami
Minggu, 28 April 2024 6:32 Wib
Prabowo dan Gibran tidak menghadiri halalbihalal PKS
Sabtu, 27 April 2024 10:27 Wib
Mobil Rubicon Mario Dandy tidak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
Piala Asia U-23 2024 - Shin Tae-yong tidak usung misi tertentu jelang Indonesia vs Korea Selatan
Rabu, 24 April 2024 7:31 Wib
KPU : Tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 7:14 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib
MK menilai dalil soal Presiden Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 13:15 Wib