
Polresta Gowa Ringkus Perampok Emas

Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan unit khusus Mapolresta Gowa berhasil meringkus dua pelaku perampokan emas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yakni, BH Daeng Sitaba alias Alang (35) dan Sap alias Sapa (34), keduanya merupakan warga Daya Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Herry Subiansauri di Makassar, mengatakan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir taksi dan tukang parkir ini berhasil diringkus satuan unit khusus Mapolresta Gowa setelah dilakukan penyelidikan.
Kedua pelaku melakukan aksinya setelah mengetahui korban H Nurpati (31) warga kompleks Pasar Sentral Kabupaten Maros ini membawa sejumlah emas perhiasan sebanyak 45 gram dan sejumlah uang tunai serta buku tabungan BNI dan kartu ATM.
Modus yang digunakan pelaku, kata Hery, awalnya, pelaku berpura-pura sebagai sopir angkutan daerah trayek Maros-Sungguminasa, Kabupaten Gowa kemudian korban yang sedang menunggu angkutan umum kemudian naik mobil tersebut.
Korban yang tidak curiga terhadap keduanya langsung diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Korban kemudiaan menyerahkan semua harta bendanya kepada keduanya, hingga akhirnya diturunkan di Kampung Kalukuang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku bisa diringkus oleh polisi.
"Akibat perampokan yang dilakukan oleh keduanya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dengan rincian, 15 gram kalung emas, 20 gram gelang kaki dan tangan, cincin dua buah masing-masing dua gram, dua buah telepon genggam (HP), uang tunai Rp1 juta serta satu buku BNI dan kartu ATM nya," ujar Hery.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh anggota Reskrim dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat).
(T.PK-MH/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
