Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Nirwasita Tantra 2020 kepada pemimpin daerah yang menjalankan prinsip kepemimpinan hijau, yang menerapkan kebijakan-kebijakan pro-lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan tersebut kepada pemimpin DPRD, wali kota, bupati, dan gubernur yang dinilai berhasil menerapkan prinsip kepemimpinan hijau di daerahnya dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Selasa, dan disiarkan virtual.
"Penghargaan green leadership Nirwasita Tantra merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah yang diberikan kepada pemimpin daerah atas aktualisasi kepemimpinan yang berorientasi green dan deep green dalam memimpin pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," katanya.
Penghargaan Nirwasita Tantra 2020 diberikan kepada DPRD dan kepala daerah dengan kategori kabupaten/kota kecil, sedang, dan besar serta kategori provinsi.
Penghargaan Nirwasita Tantra 2020 untuk DPRD diberikan ke Bangka Tengah untuk kategori kabupaten kecil, Sukoharjo untuk kategori kabupaten sedang, dan Banyumas untuk kategori kabupaten besar.
DPRD Bontang menempati peringkat pertama dalam kategori kota kecil, DPRD Ambon di posisi pertama untuk kategori kota sedang, dan DPRD Balikpapan menjadi juara dalam kategori kota besar.
Sementara DPRD Sumatera Barat menempati peringkat pertama untuk kategori provinsi.
Penghargaan juga diberikan kepada kepala daerah Bontang untuk kategori kota kecil, kepala daerah Ambon untuk kategori kota sedang, dan kepala daerah Surabaya untuk kategori kota besar.
Pemimpin Sleman menjadi juara dalam kategori kabupaten kecil, kepala daerah Sukoharjo mendapat penghargaan dalam kategori kabupaten sedang, dan kepala daerah Banyuwangi menjadi pemenang untuk kategori kabupaten besar.
Pemimpin DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dalam pemberian penghargaan Nirwasita Tantra 2020 untuk kepala daerah tingkat provinsi.
Siti menjelaskan, para penerima penghargaan dinilai berhasil mengimplementasikan kebijakan hijau, menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam program kerja serta kegiatan guna menjaga, melindungi, memelihara, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah masing-masing.