Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulbar Genjot Penyempurnaan Ranperda PPNS

Kamis, 26 Mei 2011 12:12 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat, saat ini terus menggenjot penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PPNS DPRD Sulbar, Hastuti Indriani di Mamuju, Kamis, mengemukakan, anggota Pansus berusaha agar penyusunan Ranperda PPNS ini bisa disahkan menjadi perda sebagai payung hukum untuk mengatur kedisipilinan para PNS di daerah ini.

"Sesungguhnya ranperda PPNS sudah molor dari jadwal yang telah ditentukan oleh DPRD, semestinya rampung sekitar April 2011 sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) DPRD. Namun, perlu dipahami karena masih ada beberapa kendala sehingga perlu dilakukan revisi ulang dari beberapa pasal yang telah disusun selama ini,"kata dia.

Dikatakannya, sejak ranperda ini dibahas sejak kurang lebih sebulan melalui sidang paripuran dewan, pihak pansus langsung bekerja dengan melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti ke Jakarta maupun ke Bali yang memang dianggap berhasil menerapkan perda PPNS tersebut.

"Studi banding ini dilakukan sebagai bahan referensi Pansus sebelum prodak ranperda PPNS ini disahkan menjadi perda,"terangnya.

Bahkan kata dia, guna mempercepat penyusunan perda tersebut, pansus telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kapolri serta dilakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Pansus Ranperda PPNS harus dilakukan secara hati-hati sebelum menjadi produk hukum perda. Sehingga, kami pun harus menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam mengawali penyusunan penyempurnaan ranperda ini,"terang Astuti politisi Partai Demokrasi Kebangsaan ini.

Ia mengatakan, kendala utama yang terjadi saat ini karena belum ada kesepahaman antara Kemenkumham dan Polri terkait beberapa regulasi aturan yang harus dilakukan kajian ulang utamanya yang menyangkut PP nomor 58 tahun 2010.

"Tampaknya masih ada yang harus dilakukan revisi terkait regulasi penerapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sehingga pusat memberikan dua opsi apakah harus menerapkan pola lama atau menunggu arahan dari Mendagri,"katanya.

Sedangkan opsi kedua kata dia, apakah ranperda PPNS ini ditunda hingga sambil menunggu dari Mendagri. Namun begitu kata dia, karena keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan maka ranperda tersebut harus jalan untuk dilakukan pengesahan perda tersebut.

"Penyusunan ranperda PPNS harus kita jalankan karena sudah menjadi kebutuhan daerah ini guna meningkatkan disiplin bagi aparatur pemerintah di daerah,"tuturnya.

Dikatakannya, jika ada regulasi atau aturan-aturan yang harus dilakukan revisi maka itu akan tetap dilaksanakan sehingga ranperda PPNS itu tidak terhambat untuk segera disahkan.

Berdasarkan hasil kerja Pansus bersama mitra kerja kata Astuti, telah disepakati untuk dilanjutan penyusunan ranperda ini menjadi perda.

"Kalaupun ada regulasi atau aturan baru maka perda bisa saja dilakukan revisi kembali sehingga tidak menghambat untuk melakukan pengesahan perda itu sendiri,"ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, mengharapkan, ranperda PPNS ini agar bisa dipercepat karena sudah molor dari jadwal yang telah ditentukan.

"Sesungguhnya harus tuntas pada medio April karena dewan masih memiliki tugas yang akan dibahas dalam menyusun beberapa perda yang lain,"terangnya.

Ia mengatakan, tahun anggaran 2011 ini dewan memiliki sembilan agenda untuk menyelesaikan ranperda dijadikan perda.

Karenanya, kata dia, pansus PPNS yang terlibat dan mitra kerjanya agar bekerja efektif sehingga perda PPNS bisa disahkan dalam waktu dekat ini.

"Perda PPNS sangat penting untuk diterapkan sehingga para abdi negara bisa menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien. Selama ini banyak pegawai negara malas berkantor sehingga perlu ada payung hukum yang diatur dalam perda PPNS tersebut,"kunci Ketua DPRD Sulbar.
(T.KR-ACO/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026