
Kejari Polman Panggil Bupati Mamasa

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akan memanggil Bupati Mamasa, Selasa (28/6), untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi 24 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
"Kami akan segera melakukan panggilan kepada 24 terdakwa kasus korupsi yang saat ini telah menyerahkan diri sebanyak dua orang dan masih tersisa 22 terdakwa, termasuk diantaranya Bupati Mamasa Obednego Depparinding," kata Kasi Pidsus Kejari Polman, M Rizal di Polman, Senin.
Pemanggilan dilakukan sebanyak tiga tahap bagi seluruh terdakwa untuk menyerahkan diri dan melanjutkan proses eksekusi bagi 24 tedakwa dengan hukuman masing-masing 1,8 tahun serta mengembalikan seluruh kerugian negara.
Panggilan tahap pertama, Senin, 20 Juni 2011, hanya dihadiri oleh satu terdakwa, Arifin Baso dan lima hari selanjutnya disusul Elisabet yang juga merupakan mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Risal mengatakan, pemanggilan tahap dua dilakukan pada 21 Juni lalu dan tahap selanjutnya dilakukan 27 Juni, namun pemanggilan yang dilakukan kepada Obednego baru dilakukan pada 28 Juni 2011.
"Kami berharap agar seluruh terdakwa yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak membantah proses hukum yang telah ditetapkan, sebab seluruh terdakwa pasti akan menjalani proses hukum tersebut," harapnya.
Ia mengaku, jika panggilan tersebut tidak dipenuhi maka akan ditempuh langkah selanjutnya yaitu pemanggilan kedua serta ketiga, jika hal tersebut tidak dipenuhi maka akan dilakukan pemanggilan paksa melalui penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait perbedaan waktu pemanggilan yang dikhususkan bagi Obednego, Sebelumnya Kepala Kejari Polman, Saring menyatakan jadwal pemanggilan bisa saja diundur atau dipercepat dan disesuaikan dengan kondisi keamanan di Mamasa.
Kejari membantah ada perlakuan istimewa bagi salah satu atau beberapa terdakwa untuk mengulur proses eksekusinya dan pengunduran waktu tersebut dilakukan akibat situasi sosial di Mamasa belum memungkinkan untuk pemanggilan sesuai jadwal.
"Kami tidak ingin mengambil resiko yang begitu besar karena penolakan sejumlah warga yang tetap mempertahankan Bupati Mamasa agar tetap menjabat," ujarnya. (T.PSO-284/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
