Logo Header Antaranews Makassar

Jaksa Diminta Lengkapi Kekurangan Barang Bukti Narkoba

Selasa, 26 Juli 2011 20:35 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar diminta untuk segera melengkapi barang bukti berupa sabu-sabu seberat 81 gram karena terdakwa Ram menyangkal barang bukti sabu-sabu seberat 21 gram itu miliknya.

"Kita meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan karena terdakwa menyangkal jika barang bukti sabu-sabu seberat 21 gram itu miliknya dan beratnya juga berkurang dari 81 gram menjadi 21 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Siswanriyono pada persidanga di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa.

Dalam persidangan itu terungkap jika terdakwa Ram Daeng Naba menolak kepemilikan sabu-sabu seberat 21 gram karena bentuk dan jenisnya juga sudah berubah.

Terdakwa mengakui jika barang bukti sabu-sabu itu bentuknya kristal kecil tapi sesuai yang diperlihatkan jaksa pada persidangan terlihat kristal sabu sedikit lebih besar.

Majelis Hakim PN Makassar juga mempertanyakan kekurangan 60 gram sabu itu dan berdasarkan kesaksian dari terdakwa serta pihak kepolisian Briptu Kamaruddin yang menangkap terdakwa juga mengaku jika barang bukti itu bukanlah yang dikirim dari Laboratorium Kriminal (Labkrim).

JPU Arifuddin Sakka yang membawa barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 21 gram sesuai dengan timbangan elektronik yang dilakukan dalam persidangan itu disangkali oleh saksi dari pihak kepolisian dan terdakwa.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Muldhani yang ditemui mengaku jika semua barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian dari Labkrim itu sudah tersegel.

Jaksa yang menerima barang bukti itu mempunyai kewenangan untuk membuka segel dan disaksikan oleh kepolisian yang menyerahkan serta terdakwa sendiri.

Selain itu, penyidik juga mempunyai kewenangan untuk membuka segel barang bukti itu untuk memastikan jika barang bukti yang diserahkan itu adalah benar dan bukan hasil rekayasa.

"Jadi semua barang bukti itu kami terima dalam bentuk tersegel, tetapi jaksa yang menerima barang bukti itu juga mempunyai kewenangan untuk membongkar segelnya. Itu dilakukan untuk memastikan apakah barang bukti tersebut benar. Pembongkaran itu harus disaksikan oleh pihak kepolisian yang menyerahkan sama terdakwa," katanya. (T.KR-MH/Z002)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026