Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai kebutuhan pemenuhan ekuitas dasar atau base equity.
"Proyek ini yang tadinya bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, namun karena KAI terdampak COVID-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin.
Adapun dana tersebut akan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021 yang senilai Rp20,1 triliun.
Meski demikian, Bendahara Negara menegaskan dana tersebut belum disuntikkan kepada PT KAI, mengingat masih adanya negosiasi Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek itu.
Dalam negosiasi, sedang didiskusikan beberapa hal yang menjadi usulan Kemenkeu, di antaranya penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60 persen dalam proyek tersebut.
"Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu," kata Sri Mulyani.
Ia pun menjelaskan modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan sebesar 920 juta dolar AS secara B2B oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek, yakni sekitar tahun 2015.
Kendati demikian saat proyek mulai berjalan, keempat perusahaan pelat merah tersebut yang tergabung dalam satu konsorsium tak bisa menyetorkan modal awal, sehingga proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB).
"Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis," ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan tersebut, mengingat proyek KCJB sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.
Berita Terkait
Menkeu memastikan keluhan terkait pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 17:49 Wib
Menkeu: Penyaluran gaji dan THR PNS pada akhir Maret 2024 capai Rp70,7 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Menkeu: Waspadai kenaikkan harga komoditas akibat konflik geopoltik
Jumat, 26 April 2024 15:20 Wib
Menkeu: Pembiayaan utang Indonesia turun 53,6 persen
Jumat, 26 April 2024 15:17 Wib
Menkeu proyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2024 capai 5,17 persen
Jumat, 26 April 2024 15:12 Wib
Sri Mulyani: Pelemahan rupiah lebih baik dibandingkan negara lain
Jumat, 26 April 2024 15:06 Wib
Sri Mulyani: Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:04 Wib
Menkeu: Realisasi anggaran untuk IKN capai Rp4,3 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:02 Wib