Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membidik kemungkinan tersangka lain terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo periode 2016-2020.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembagian komisi secara tidak sah di PT AMU tersebut.
"Nanti perkembangan penyidikan, apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Senin (8/11) kemarin, penyidik menetapkan Komisaris PT AMU yang juga mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fajar Siregar sebagai tersangka baru.
Penetapan Anton Fajar Siregar menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.
Dua tersangka lainnya yakni Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo, kemudian Wahyu Wisambada selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU pada Rabu (27/10) lalu.
Posisi kasus ini, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.
Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta, 762.900 dolar AS dan 32.00 dolar Singapura.
Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa 'share komisi' senilai dengan uang yang disita oleh penyidik Rp611,428 juta.
"Ketiganya ada terima (komisi, Red), besarannya sudah termasuk dalam uang yang disita itu. Tapi belum selesai juga, masih dihitung lagi," kata Supardi.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kementerian BUMN merombak Direksi PT Askrindo
Selasa, 1 Agustus 2023 10:49 Wib
Kejagung buka peluang laporan fakta baru perkara Askrindo
Senin, 12 September 2022 19:48 Wib
Askrindo raih Indonesia Green Award kategori konservasi mangrove
Kamis, 24 Maret 2022 16:58 Wib
Kejagung tetapkan mantan Dirut Operasional Askrindo sebagai tersangka
Senin, 8 November 2021 19:42 Wib
Kejagung tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anak usaha Askrindo
Rabu, 27 Oktober 2021 21:16 Wib
DPR dorong Jamkrindo dan Askrindo fokus bantu kinerja UMKM nasional
Jumat, 29 Januari 2021 11:00 Wib
Kementerian BUMN tetapkan komisaris baru PT Askrindo
Rabu, 20 Januari 2021 13:34 Wib
Pemerintah suntik dana PMN senilai Rp6 triliun kepada Askrindo dan Jamkrindo
Selasa, 7 Juli 2020 20:59 Wib