Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan kekecewaan usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan tiga partai politik nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta pemilu.
"Substansi gugatan PSI sangat rasional dan proporsional," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam permohonannya, PSI meminta agar partai parlemen tidak perlu diverifikasi, partai nonparlemen atau yang tidak memiliki perwakilan di Senayan hanya perlu verifikasi administrasi, dan partai baru harus verifikasi administrasi dan faktual.
"Putusan MK ini jelas mengecewakan," kata Dea Tunggaesti.
Menurut Dea, penting untuk diketahui bahwa ada tiga anggota majelis hakim MK yang mengajukan alasan berbeda dengan merujuk pada dissenting opinion dalam putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020.
Menurut dia, dissenting opinion tersebut menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak seluruhnya sepakat tentang putusan tersebut. Ada sebagian yang menerima logika hukum yang diajukan oleh pemohon.
Bila mengikuti logika hukum yang rasional, lanjut dia, tiga golongan partai politik yang berbeda satu sama lain tentu harus dikenakan perlakuan berbeda pula secara proporsional. Menyamakan perlakuan verifikasi yang sama tentu memunculkan ketidakadilan.
Partai politik yang pernah mengikuti pemilu telah teruji karena dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilihan umum. Oleh karena itu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual menjadi tidak relevan.
"Posisi partai politik yang pernah lolos verifikasi administrasi dan faktual tentu berbeda dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu," ujarnya.
Untuk partai politik yang belum pernah mengikuti pemilu, kata dia, tentu memerlukan pembuktian kualifikasi sehingga wajar bila dicek persyaratannya melalui verifikasi administrasi dan faktual.
Sementara itu, partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu telah terbukti memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta sehingga seharusnya cukup verifikasi administrasi.
Sebelumnya, MK menolak gugatan tiga partai politik nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta pemilu. Gugatan tersebut diajukan PSI, Partai Berkarya, dan Partai Perindo.
MK menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berpendapat persoalan serupa sudah pernah diuji pada tahun lalu dalam putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Pada gugatan tersebut ketiga partai yang mengajukan gugatan menguji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Ketiganya ingin ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi partai politik.
Berita Terkait
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Partai Nasdem melirik dai masuk bursa Pilwalkot Makassar
Selasa, 30 April 2024 22:56 Wib
Pakar politik: PDIP harus konsisten beroposisi
Selasa, 30 April 2024 15:54 Wib
NasDem: Surya Paloh tidak menghadiri pembubaran Timnas AMIN
Selasa, 30 April 2024 15:51 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah keluarkan susunan kabinet resmi
Minggu, 28 April 2024 13:15 Wib
Petinggi Partai Golkar menunaikan ibadah umrah syukuri hasil Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:09 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies Baswedan mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 13:50 Wib