Logo Header Antaranews Makassar

DPRD : Keberadaan BPSK Makassar Belum Maksimal

Minggu, 16 Oktober 2011 19:55 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Keberadaan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar, Sulawesi Selatan dinilai belum maksimal.

"Harusnya lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dan keluhan konsumen terhadap seluruh aspek dan usaha dan industri di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Hamzah Hamid di Makassar, Minggu.

Menurut dia, BPSK mesti disosialisasikan ke masyarakat, sebab peran lembaga tersebut cukup besar sehingga peran BPSK diperlukan dalam menyelsaikan sengketa misalnya masalah pembiayaan.

Salah satu contoh kasus, kata dia, dengan angsuran pembiayaan kredit motor dan lainnya, ketika menunggak kredit selama satu hingga dua bulan motor kredit tersebut ditarik sementara konsumen telah membayar lebih dari 1 tahun.

"Pada dasarnya konsumen berada pada posisi lemah karena mereka tidak mengetahui adanya perlindungan atas hak konsumen. Kasus seperti ini sering sekali terjadi, maka dari itu BPSK harus dimaksimalkan sehingga tidk merugikan masyarakat," ungkapnya.

Politisi PAN Makassar ini, menyebutkan anggaran untuk BPSK telah dimasukkan dalam APBD 2010 dengan alokasi dana sekitar Rp100 juta yang sebelumnya diajukan Rp400juta.

"Seingat saya ada anggaran untuk perlindungan konsumen, kenapa tidak dimaksimalkan," sebutnya.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Makassar, Yusuf Gunco menyatakan pihaknya tengah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perlindungan Konsumen.

Lanjutnya, dengan lahirnya perda tersebut diharapkan mampu memediasi masyarakat dengan dunia industri dan usaha sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Sudah diusulkan dan akan dibentuk Panitia Khusus dalam waktu dekat segera bekerja. Sebab, ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam layanan dunia usaha, dan masyarakat tidak lagi mengadu ke DPRD," ujarnya. (T.PSO-282/M027)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026