Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melantik 57 anggota baru Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Sukabumi untuk memperkuat 16 Brigade SPORC seluruh Indonesia.
"Penguatan SPORC saat ini merupakan momen penting, sejalan dengan makin mantapnya kebijakan sektor kehutanan, yang memerlukan pengawasan dalam operasional implementasinya," kata Siti dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu.
Sebanyak 57 anggota baru SPORC telah menjalani pelatihan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) POLRI Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Sukabumi, Jawa Barat, selama 45 hari.
Dalam mengikuti pelatihan, peserta yang merupakan generasi milenial mendapat berbagai materi, antara lain kesamaptaan, bela diri, jungle survival, dan materi menembak. Proses pelatihan ditutup dengan Latihan Berganda (Latganda) berupa long march dari Setukpa Polri Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama 2 hari.
Sebagian besar peserta memiliki latar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum. Setelah dilantik, 57 anggota SPORC akan ditempatkan di satuan kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK di seluruh Indonesia.
Siti mengatakan bahwa SPORC diperlukan untuk menindak pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem hutan, keanekaragaman hayati, dan berpotensi memperlemah negara.
Menurutnya, kejahatan terhadap lingkungan hidup dan hutan semakin dinamis sehingga SPORC perlu terus menempa diri, berinovasi, dan bersinergi dengan segenap elemen masyarakat untuk mengatasinya.
"Untuk itu, saya meminta agar jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah, dan tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan," ujarnya.
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini penegakan hukum untuk kejahatan lingkungan menghadapi semakin banyak tantangan mengingat bertambahnya modus kejahatan. Dengan pelantikan 57 anggota baru SPORC diharapkan kualitas dan kuantitas penegak hukum LHK di lapangan dapat meningkat.
"Setelah pelantikan 57 anggota SPORC ini, sebagian akan ditingkatkan kemampuannya dengan diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh, serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK," tutur Rasio Sani.
SPORC dibentuk pada tanggal 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang andal, profesional, dan mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan. Saat ini, brigade SPORC berjumlah 16 dengan total 499 personil yang tersebar di seluruh Indonesia..
Sejak 2015, SPORC telah menangani 653 operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 operasi perdagangan TSL, 592 kasus P21 kasus illegal logging, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran lingkungan, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.