Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar Desak Pemkot Ajukan RAPBD 2012

Jumat, 11 November 2011 22:18 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - DPRD Makassar mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyerahkan draf Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2012.

DPRD Makassar mengkhawatirkan bila pembahasan RAPBD terlambat ditetapkan, maka sanksinya dikenakan pinalti dari Pemerintah Pusat.

"Kami sempat mempertanyakan rancangan RAPBD untuk memasukkan draf, tetapi Pemerintah Kota Makassar belum siap," kata ketua Badan Anggaran, Busrah Abdullah, di Makassar, Jumat.

Ia menyatakan, pihaknya berencana akan membahas pada 21 November mendatang, namun karena ketidaksiapan Pemkot Makassar menyerahkan RAPBD 2012, kemungkinan pembahasan akan molor.

"Pembahasan RAPBD 2012 segera dilakukan sebab masih banyak item yang mau dibicarakan, termasuk program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang tersisa hanya 40 hari kedepan," ungkapnya

Kendati demikian, kata Busrah, pembahasan RAPBD tetap menjadi prioritas utama yang harus dibahas. Sebab lewat sampai per 31 Desember akan dikenakan finalti.

"Tidak tanggung-tanggun finalti hingga Rp60 miliar serta bonus Rp35 miliar dari Pemerintah Pusat juga akan hilang,"sebut Plt Ketua DPRD Makassar ini.

Ia berharap agar semua perangkat SKPD termasuk Kepala Bapedda Makassar, Idris Patarai juga sekertaris TPAD tidak meninggalkan Makassar ketika pembahasan dimulai.

Senada, Ketua Komisi B Irwan ST mengharapkan draft RAPBD 2012 segera diserahkan Pemkot sehingga pembahasan anggaran bisa dilakukan lebih awan dan terperinci.

"Sebaiknya draft RAPBD tidak diserahkan secara dadakan dalam tempo yang mendesak, ini dimasudkan agar pembahsan dapat dilakukan secara terperinci," paparnya.

Berdasarkan agenda DPRD Makassar pada 14-18 November sebanyak 49 anggota dewan dijadwalkan melaksanakan reses di lima Daerah Pemilihan (Dapil). Sementara pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (PPAS) di mulai 21 November mendatang. (T.PSO-282/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026