Logo Header Antaranews Makassar

PPRN Copot Daniel Bifel dari DPRD Kota

Rabu, 11 Januari 2012 13:12 WIB
Image Print
Kupang (ANTARA News) - Partai Peduli Rakyat Nasonal (PPRN) segera mencopot dan memberhentikan Daniel Bifel dari keanggotaan partai tersebut di DPRD Kota Kupang, karena melanggar AD/ART partai, kata Ketua DPW PPRN Nusa Tenggara Timur Thomas Ola Langoday.

Langoday kepada pers di Kupang, Rabu, pencopotan Daniel Bifel dari keanggotaan DPRD Kota Kupang itu akan segera disusul dengan pergantian antarwaktu untuk jabatan yang sama di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

"Saat ini DPD PPRN Kota Kupang sedang memroses pergantian antarwaktu (PAW), karena Daniel Bifel sudah menyeberang ke Partai Persatuan Nasional (PPN)," katanya.

Langoday menambahkan langkah tegas yang diambil partai kepada sejumlah pengurus dan anggota DPRD yang melanggar AD/ART PPRN, karena secara terang-terangan menyeberang ke PPN pimpinan Ny Amelia A Yani.

Menurut dia, semua pengurus dan anggota DPRD asal PPRN, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi (NTT) yang namanya masuk dalam kepengurusan partai lain, termasuk PPN, akan diberhentikan.

"Bagi anggota DPRD seperti Daniel Bifel, segera diproses pergantian antarwaktu (PAW) dan diganti dengan kader yang loyalis terhadap PPRN," katanya menjelaskan.

Langoday yang juga dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu mengatakan, DPD PPRN Kota Kupang telah mengirim surat kepada para pihak terkait dengan permohonan PAW anggota DPRD Kota Kupang dari PPRN atas nama Daniel Bifel.

Surat dengan No.007/PPRN-DPD/KOTA-KUPANG/Perm/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011 itu disampaikan pula kepada Wali Kota Kupang, KPU Kota Kupang, Gubernur NTT, KPU Provinsi NTT, DPW PPRN NTT di Kupang dan DPP PPRN di Jakarta.

Selanjutnya, DPP PPRN segera melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), sekaligus membahas pencabutan kartu tanda anggota (KTA) semua anggota DPRD yang telah pindah ke partai lain, atau mengikuti oknum tertentu, dan berupaya menggembosi PPRN yang legal dan konstitusional.

Dia menjelaskan, mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 Tanggal 15 November 2010 di mana dengan pengunduran diri Ny Amelia A Yani sejak 1 Juni 2011, maka susunan kepengurusan DPP PPRN adalah: Ketua Dewan Pertimbangan Pusat: Thomas Ola Langoday, Ketua Umum DPP PPRN (Plt) Made Rahman Marasabessy, Sekretaris Jenderal Maludin Sitorus, dan Bendahara Umum Washington Pane.

Kepengurusan DPP yang legal tersebut telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 017/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011, tentang kepengurusan DPW PPRN Provinsi NTT dengan komposisi Ketua Thomas Ola Langoday, Wakil Ketua Velisitas Rambu P. Malairu, Sekretaris Pius Agustinus Bria, Wakil Sekretaris Yorita V.R. Kana, dan Bendahara Lidwina Adelfrida.

Sedangkan untuk Kota Kupang, DPP PPRN telah mengeluarkan SK Nomor: 035/B.1/DPP-PPRN/SK-DPD/X/2011 Tanggal 29 Oktober 2011 tentang susunan pengurus DPD PPRN Kota Kupang dengan komposisi Ketua Erland, Sekretaris Yoseph Y. Sina, Wakil Sekretaris Belandina Kononis, dan Bendahara Engelyanti M. Malelak.

Daniel Bifel yang dihubungi terpisah melalui telpon genggamnya mengaku belum menerima surat pemberitahuan tentang pemberitahuan dirinya dari keanggotaan partai di DPRD Kota Kupang.

Kendati demikian, dia mengaku sudah mendengar sejumlah selentingan tentang kabar pergantian dirinya tersebut.

"Secara resmi saya belum dapat tembusan surat PAW tersebut," kata anggota Komisi A tersebut.

Namun demikian Daniel Bifel yang juga Ketua DPD PPRN Kota Kupang mengatakan, tetap tenang dan tidak panik, karena merasa masih menjadi bagian yang sah dari PPRN sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

"Saya tidak perlu tanggapi karena keberadaan saya di PPRN bersama Ny Amalia Yani masih sah sesuai aturan yang ada," kata Daniel Bifel. (T.B017/L003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026