
Rudi Tan Jabat Kapolres Mimika

Timika (ANTARA News) - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Tan dipromosikan menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Mimika, Papua menggantikan AKBP Denni Edward Siregar yang dipromosikan menjabat Kapolres Batanghari, Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Wachyono yang dihubungi ANTARA dari Timika, Selasa mengatakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Mimika dan sejumlah Kapolres di wilayah Polda Papua akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Untuk pelaksanaan Sertijab masih menunggu surat perintah dari Kapolda," jelas Wachyono.
Pergantian jabatan Kapolres Mimika menindaklanjuti Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor 150/1/2012 tanggal 26 Januari 2012.
AKBP Denni Edward Siregar menjabat Kapolres Mimika sejak bulan Mei 2011 menggantikan AKBP Mochammad Sagi. Sedangkan AKBP Rudi Tan sebelumnya menjabat Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua dan yang bersangkutan pernah menjabat Kapolres Nabire.
Selama bertugas di Mimika, Denni Siregar menghadapi berbagai permasalahan serius di daerah itu. Salah satu tugas terberat yang diemban Denni Siregar yaitu mengamankan jalannya aksi mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia yang berlangsung lebih dari tiga bulan sejak 15 September hingga bulan Desember 2011.
Aksi mogok karyawan Freeport juga memicu terjadinya bentrokan dengan aparat kepolisian di Terminal Gorong-gorong Timika pada Senin 10 Oktober 2011. Bentrokan tersebut mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia yakni Petrus Ayamiseba dan Leo Wandegau.
Selain masalah mogok karyawan, Denni Siregar juga dihadapkan pada sejumlah kasus teror penembakan oleh orang tak dikenal di areal Freeport selama periode Oktober 2011 hingga Januari 2012.
Teror penembakan oleh orang tak dikenal di areal Freeport sepanjang 2011 hingga Januari 2012 mengakibatkan sejumlah karyawan kontraktor PT Freeport meninggal dunia. Hingga kini semua kasus teror penembakan oleh orang tak dikenal tersebut belum mampu diungkap oleh pihak kepolisian. (T.E015/Z003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
