Logo Header Antaranews Makassar

Kejaksaan terima pelimpahan perkara AKBP M terkait persetubuhan anak

Selasa, 26 April 2022 19:43 WIB
Image Print
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi. ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pelimpahan tahap dua (P21) perkara dugaan pemaksaan persetubuhan anak di bawah umur oleh oknum anggota Polda Sulsel berinisial AKBP M.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel ke kejaksaan tinggi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Gowa.

"Sudah pelimpahan tahap dua. Selanjutnya, perkaranya kita serahkan ke Kejari Gowa karena locus-nya di sana. Kejadiannya di Gowa, jadi yang menangani kejaksaan setempat," ujarnya.

Ia mengatakan setelah pelimpahan tahap dua selesai, maka perkara itu tidak lama lagi akan disidangkan setelah didaftarkan oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka yang diketahui berpangkat AKBP tersebut akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

"Yakni pasal tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," katanya menegaskan.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Muhammad Zahroel Ramadhana mengatakan sejauh ini dari alat bukti yang mendukung terpenuhinya perbuatan terdakwa dalam perkara inv yaitu Visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan tanda-tanda penetrasi meski dalam interval waktu yang sudah cukup lama.

Kemudian ditemukan luka robek lama pada selaput darah arah jam 1, 3 dan 9 sampai dasar akibat persentuhan benda tumpul.

Namun begitu ada juga tanda penetrasi baru, di mana ditemukan adanya tampak kemerahan (hipermis) di sekitar sobekan alat vital.

Sebelumnya, diketahui sidang etik juga telah digelar dalam internal Kepolisian Polda Sulsel. Dalam pemeriksaan sidang tersebut serta keterangan BAP korban, diketahui tersangka melakukan perbuatan bejatnya lebih dari satu kali.

"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul total 12 kali terhadap saksi korban," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik tersebut.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026