Logo Header Antaranews Makassar

Residivis Perampok Ranmor Lintas Daerah Tertembak

Kamis, 17 Mei 2012 20:04 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Satuan Reserse Polrestabes Makassar menembak kaki salah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor lintas daerah, Sudarman (26) karena melawan saat akan dibekuk di kawasan wisata Tanjung Bunga Makassar.

"Kami terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan dibekuk. Pelaku juga berusaha melawan petugas yang akan membawanya ke Polrestabes," ujar Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Syuaib A Madjied di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) itu biasa beraksi dibeberapa daerah selain di kampung halamannya dan juga banyak beraksi di daerah perkotaan Makassar.

Dalam setiap aksinya itu, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika para korbannya tidak memenuhi semua keinginan pelaku. Akibat aksinya itu, polisi kemudian menjadikan pelaku sebagai target utama selama ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menggasak motor sebanyak kurang lebih 17 unit dari berbagai daerah di Sulsel, termasuk di Kabupaten Barru, Maros dan Takalar.

"Pelaku memang lihai dan cerdik karena bukan hanya di Makassar menjalankan aksinya, melainkan sudah meluas sampai ke daerah lainnya," katanya.

Menurutnya, penangkapan pelaku atas informasi yang diberikan rekannya yang sudah terlebih dahulu diringkus polisi. Keduanya adalah, Samsul (25) dan Piyu (21).

"Biasanya kalau beraksi bersamaan, mereka membagi tugas. Samsul bertindak sebagai penada motor sementara Piyu betugas sebagai joki," terangnya.

Dihadapan penyidik, pelaku Sudarman mengaku jika semua barang rampasan itu dijualnya dengan harga senilai Rp800 ribu hingga Rp4 juta per unitnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit motor berbagai jenis, seperti Yamaha Jupiter, Yamaha Vixion dan motor matic jenis Honda Beat. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026