Logo Header Antaranews Makassar

Pedagang Protes Makassar Mal Dibongkar

Senin, 21 Mei 2012 18:30 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Sejumlah pedagang Makassar Mal (eks Pasar Sentral) kembali mendatangi gedung DPRD Makassar meminta agar pembokaran gedung pasca kebakaran lalu dihentikan karena dilakukan secara sepihak oleh pengembang.

"Tidak boleh ada pembongkaran gedung Makassar Mal sebelum ada kata sepakat antara pengembang PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), Pemerintah Kota, tim 17 yang telah dibentuk Asosiasi, " kata ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mal (APMM) HM Sahib di Makassar, Senin.

Ia menyebutkan, penyebab kebakaran gedung Makassar Mal hingga saat ini belum diketahui, apakah terbakar atau dibakar. Sementara hasil forensik dari kepolisian belum diketahui termasuk garis polisi pun tidak dipasang, padahal gedung tersebut berstatus Qou.

"Gedung itu adalah bentuk sistem satuan rumah susun non hunian yang dimiliki sebagai alas hak para pedagang, maka tidak boleh dibongkar karena dikhawatirkan hak-hak mereka akan hilang," bebernya.

Tidak hanya itu, munculnya surat rekomendasi Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar perihal tindaklanjut laporan hasil rapat intern diyakini tidak serius dan terkesan mencederai aspirasi pedagang.

"Kami datang waktu rapat pada 8 Mei 2012 dan dikeluarkan rekomendasi, namun faktanya sudah ada rekomendasi keluar pada 4 mei 2012. Berarti ada rekomendasi keluar sebelum pertemuan itu digelar," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tim 17 yang sudah dibentuk Asosiasi meminta agar Ketua DPRD Makassar segera membentuk komisi gabungan untuk membahas seluruh aspirasi.

Bahkan dalam rapat dengar pendapat itu kata dia, muncul berbagai permasalahan salah satunya nota kesepahaman (MoU) dengan metode Adendum untuk Makassar Mal, namun tidak melibatkan pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Irwan ST menyatakan rekomendasi yang disebutkan, kata dia sudah tidak belaku dan yang berlaku pada saat pertemuan pada 8 Mei 2012. Rekomendasi terebut berisikan pihak MTIR selaku pengembang berkoordiasi degan pihak terkait sbelaum membongkat bangunan.

Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta saat menerima aspirasi di ruang kerjanya mengemukakan, perihal pembongkaran harus dihentikan dan akan segera dibahas secara bersama dimana duduk persoalan.

Untuk itu pihaknya meminta PT MTIR Selaku pengembang tidak melakukan aktivitas pekerjaan dalam membongkar Makassar Mal sebelum ada kesepakatan.

"Segera diagendakan pertemuan lintas komisi untuk membahas persoalan ini, jangan sampai berlarut-larut," tambahnya. (T.KR-DF/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026