Logo Header Antaranews Makassar

KPPU : Kasus Tender Paling Dominan

Selasa, 19 Juni 2012 03:28 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis selama 2000 hingga 2012 telah menerima laporan pengaduan sekitar 1.735 kasus, sedikitnya 265 kasus telah diperkarakan.

"Ada 186 kasus dari 265 perkara terkait dengan tender pengadaan barang dan jasa, ini ditinjau dari subtansi pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan dan pengambilan keputusan atau sekitar 70 persen," sebut Ketua KPPU Pusat Tadjuddin Noer Said, di Makassar, Senin.

Dalam forum Jurnalis dan ramah tamah bersama KPPU kepada wartawan di Makasssar, Sulawesi Selatan, dia menyatakan, pelanggaran tender paling dominan diantara kasus lainnya.

Sementara penguatan putusan KPPU ditingkat pengadilan negeri hanya 56 persen atau 50 kasus dari 89 putusan KPPU kemudian diperkuat. Dan 39 perkara dibatalkan Pengadilan Tinggi.

Ditingkat Mahkamah Agung, lanjutnya, terdapat 68 kasasi atas putusan PN dan hasilnya 74 persen atau 50 putusan KPPU diperkuat dan sisanya atau 18 putusan dibatalkan Mahkamah Agung.

Mengenai dengan penyampaian saran dan pertimbangan di seluruh sektor hingga tahun 2012, KPPU telah menyampaikan sebanyak 103 saran dan pertimbangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Dari penyampaian saran dan pertimbangan 75 persen diterima pihak terkait," paparnya.

Ia mengemukakan, Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai rujukan dan jelas telah diatur didalamnya terkait persaingan usaha.

Terkait dengan sejumlah kasus besar yang ditangani KPPU sejak 2001 seperti Indomaret, Carrefour, Tender Divestasi Indomobil, Cineplex, Price Waterhouse Coopers, VLCC Pertamina, Tinta KPU, Semen Gersik, Logo Pertamina, Temasek, Kartel SMS, dan Astro.

Ketua KPPU Makassar Hakim Pasaribu menambahkan, sejak 2006 hingga 2012 terdapat 13 putusan di wilayah kerja Komisi Pengawas Daerah (KPD) Makassar.

Perkara yang ditangani KPD Makassar adalah pemeriksaan lanjutan perkara nomor 12/KPPU-L/2012 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait dengan tender ulang paket pengadaan bibit kakao Somatic Embriogenesis (SE) Dinas Perkebunan Sulbar 2010 lalu. (T.KR-DF/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026