Logo Header Antaranews Makassar

DP3A: Hak partisipatif anak belum optimal diimplementasikan

Rabu, 29 Juni 2022 22:54 WIB
Image Print
Ilustrasi anak-anak yang harus mendapat empat hak sesuai Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018. Antara/ Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Sulawesi Selatan menyatakan dari empat hak anak yang terkandung dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, hak partisipatif anak belum optimal diimplementasikan.

"Dari empat hak anak dalam Perda itu yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, hak yang terakhir ini belum optimal diterapkan," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Kota Makassar Amirai di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan hak partisipatif anak ini seperti hak mengutarakan pendapatnya menjadi bagian dari hak asasi seorang anak.

Oleh karena itu, lanjut dia, apabila seorang anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasinya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak Sakka Pati mengatakan pendekatan untuk perlindungan anak itu harus mengikuti perkembangan zaman.

"Peran keluarga, lingkungan dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda di lapangan juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak tertinggal," paparnya.

Ia mengapresiasi Pemkot Makassar yang sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurut dia, Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan ataupun membuat program perlindungan anak.

Dengan adanya Perda itu, lanjut dia, juga menjadi sarana pembeda Kota Makassar dengan daerah lainnya dalam perlindungan anak, karena adanya perbedaan kultur dan penggunaan kearifan lokal.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak DPRD Kota Makassar menggencarkan sosialisasi Perda itu di lapangan.

Salah seorang Legislator DPRD Makassar dari Komisi B Rezki mengatakan pemenuhan hak-hak anak tidak dapat ditawar-tawar, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.

"Selain keluarga, negara pun harus hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap anak," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026