
DPRD Sulbar Minta Tim TP-TGR Bekerja Maksimal
Kamis, 6 September 2012 04:01 WIB

"Tim TP-TGR yang telah dibentuk gubernur harus bekerja secara objektif dan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perda. Ini penting dalam upaya menindaklanjuti atas hasil rekomendasi BPK penggunaan anggaran tahun 2011," kata Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Rabu.
Perda yang mengatur tentang tuntutan ganti rugi, kata dia, telah dituangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009.
"Rekomendasi temuan dari BPK diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan. Jika tidak bisa selesai dalam waktu tersebut, maka diambil oleh oleh tim tindaklanjut. Tapi, ini belum bisa masuk dalam ranah hukum karena masih harus diselesaikan secara administrasi," ungkap Hamzah yang juga Sekretaris Golkar Sulbar ini.
Hamzah menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan, ada ketentuan-ketentuan terkait hukum. Begitu ada permasalahan dalam pemerintahan yang terkait dengan kesalahan atau pelanggaran administrasi, tidak bisa serta merta langsung masuk dalam hukum pidana sebelum selesai dalam hukum administrasi negara.
"Hasil temuan BPK sebenarnya tidak bisa langsung ditelan bulat-bulat karena hasil pemeriksaan itu belum tentu sempurna, para auditor BPK juga adalah manusia biasa. Jika kita yakin tidak bersalah, maka kita punya hak untuk membela diri. Jika BPK punya bukti, kita juga harus mampu memperlihatkan bukti jika kita tidak bersalah," kata Hamzah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulbar Munarfa Atjo menambahkan, batas waktu penyelesaian tuntutan ganti rugi atau pengembalian uang yang dianggap telah merugikan keuangan negara atau daerah dalam waktu dua tahun.
"Penghapusan ini harus disepakati bersama dengan DPRD. Penghapusan ini karena pertimbangan kemanusiaan dan yang bersangkutan juga sudah sangat tidak mungkin untuk mengembalikan. Makanya, ada kebijakan dari pimpinan dan mendapat persetujuan dari DPRD," kata Munarfa. (T.KR-ACO/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
