
Ranperda Cagar Budaya Diwarnai Protes
Selasa, 11 September 2012 04:32 WIB

Hal itu dinilai anggota fraksi masih terdapat beberapa kesalahan dan kekeliruan pada naskah akademik yang dibacakan inisiator Ranperda Pelestarian Cagar Budaya Amar Busthanul dalam rapat paripurna di kantor DPRD Makassar.
"Dalam naskah ini terlihat masih kurang keterlibatan stakeholder, tidak hanya itu dalam Ranperda tidak disebutkan secara detail mana yang menjadi prioritas dan mana cagar budaya dan mana budaya," kata Nasran Mone dari Fraksi Golkar.
Sementara dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Hasanuddin Leo menyatakan, penulisan dalam naskah akademik masih perlu dikoreksi dan didalami isinya serta maknanya. Sehingga tidak berbanding lurus apa tujuannya.
"Tidak jelas definisi cagar budaya serta penjelasan cagar budaya, apa keberhasilan dan indikatornya. Ranpernda ini kan masuk dalam bagian Ranperda aset," katanya.
Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rauf Rahman menuturkan, pembacaan kurang jelas dan kurang dimengerti apa yang dimaksud cagar budaya dan apa yang dimaksud budaya.
Fraksi Demokrat melalui Nuryanto G Liwang menyatakan, seperti apa rancangan pelestarian cagar budaya, dan tidak kelihatan subtansinya kemudian akan membebani keuangan adalah hal pemeliharaan cagar budaya yang dimaksud.
Namun berbeda dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Irwan ST terksan membela ranperda tersebut. Sebab, inisiasi usulan ranperda pelestarian cagar budaya akan menjadi hal positif dan akan menjadi ikon cagar budaya di Kota Makassar.
Ranperda pelestarian cagar budaya dalam naskah akademik itu, disebutkan berdasarkan data hasil inventarisasi cagar budaya merupakan peninggalan arkeologi, telah dilakukan Balai Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin.
Namun fenomena yang terjadi saat ini, upaya pelestarian cagar budaya, khususnya bagunan kuno di Makassar belum berjalan maksimal. Upaya pelestarian yang dilakukan cenderung berada dalam koridor inventarisasi, sementara di sisi lain Makassar mengalami pertumbuhan fisik sarana dan prasarana. (T.KR-DF/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
