Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis menjadikan rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat terimplementasi pada 31 Desember 2023.
Dalam konferensi pers virtual Kemenkes yang diikuti di Jakarta, Jumat, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menjelaskan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji, yang juga menjadi Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.
Dalam aturan tersebut juga mewajibkan rekam medis elektronik itu terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang juga akan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Dia memastikan bahwa isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan yang masing-masing pihak yang memiliki akses wajib menjaga kerahasiannya.
Pembukaan isi rekam medis elektronik sendiri dilakukan perlu melalui persetujuan, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.
Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir.
"Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa," katanya.
Beberapa contoh manfaat yang diperoleh adalah seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh, demikian Setiaji.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Rekam medis elektronik wajib diterapkan maksimal tahun 2023
Berita Terkait
Dinkes Sulbar dorong transformasi digital kesehatan lewat RME
Senin, 11 Maret 2024 21:31 Wib
Bantuan obat dan perlengkapan medis dari Indonesia diterima warga Palestina
Rabu, 22 November 2023 6:55 Wib
Pemprov Sulbar lakukan penimbangan dan pelayanan medis 51.215 balita
Senin, 20 November 2023 9:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel harapkan nakes makin semangat layani masyarakat di HKN
Senin, 13 November 2023 19:08 Wib
Kemenkes meluncurkan rekam medis elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT
Minggu, 12 November 2023 11:24 Wib
Kuasa hukum SYL menyiapkan rekomendasi medis hadapi praperadilan
Senin, 30 Oktober 2023 14:41 Wib
Prabowo dan Gibran telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD
Kamis, 26 Oktober 2023 18:39 Wib
Bhayangkari Sulbar lakukan intervensi spesifik stunting melalui PKMK
Selasa, 8 Agustus 2023 19:49 Wib