Logo Header Antaranews Makassar

Peserta : JKN program kemanusiaan yang memberikan jaminan kesehatan gratis

Rabu, 5 Oktober 2022 15:34 WIB
Image Print
Suasana pelayanan di Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan ( ANTARA/HO-Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Makassar)

Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Junuria menyatakan JKN bantuan pemerintah ini merupakan program kemanusiaan yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan butuh jaminan kesehatan gratis.

“Saya ini peserta JKN yang ditanggung pemerintah, alhamdulillah tiba-tiba saja diberikan kartu JKN jadi bisa berobat gratis kapan saja dibutuhkan saat sakit,” kata Junuria, peserta JKN-KIS segmen PBI APBD yang berdomisili di Kecamatan Tallo, Makassar, ini ketika berbagi pengalaman saat melakukan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pada Kamis (29/9).

Ria sapaan akrabnya merasa banyak terbantu dengan memperoleh kartu JKN ini, tentunya dari segi biaya merasa tenang apabila sakit bisa langsung berobat tidak khawatir ditolak oleh rumah sakit karena tidak mampu membayar pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.

"Bukan cuma keluarga saya yang dapat kartu JKN ini, tetangga di lingkungan tempat tinggal saya juga banyak yang diberikan JKN bantuan pemerintah ini,” jelasnya.

Selain itu, menurut dia, bila kartu JKN hilang atau tercecer pesertanya bisa menggunakan KTP untuk berobat.

“Kebetulan kartu JKN saya hilang tercecer, petugas BPJS Kesehatan tadi menjelaskan kalau sekarang bisa gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja untuk berobat. Jadi lebih gampang lagi karena bisa gunakan KTP, KK atau Akta Lahir yang penting ada NIKnya,” tutur Ria.

Terpisah, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan mekanisme menjadi peserta JKN segmentasi PBI. Dimana Dinas Sosial akan melakukan pendataan calon PBI melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," ungkap Fadillah.

Setelah itu, Dinas Sosial akan menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan. Lalu BPJS Kesehatan akan menginput pada aplikasi kepesertaan sebagai peserta JKN segmen PBI. (*/Inf)



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026