Komisi VIII DPR mendukung BPKH dan KPK kawal pengelolaan dana haji
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung upaya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama mengawal pengelolaan dana haji.
"Menurut saya langkah BPKH sudah tepat menggandeng KPK adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana umat yang dititip ke BPKH," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bisa saja kemungkinan terjadi unsur ketidakkesengajaan. Misalnya, hanya keinginan melakukan terobosan, namun melanggar regulasi.
"Semua kebijakan BPKH, untuk investasi harus terukur dan tidak melanggar hukum. Jadi langkah ini sangat tepat," ujarnya.
Langkah itu, lanjutnya juga dapat memberikan rasa aman secara psikologis terhadap jamaah calon haji. Dengan begitu calon haji semakin yakin, dana yang mereka titipkan betul-betul dijaga, dan dimanfaatkan dengan benar oleh BPKH.
Namun, ia juga berpesan kepada BPKH agar terus melakukan inovasi investasi dalam pengembangan kelolaan dana umat yang mencapai Rp165 triliun.
"Namun langkah kehati-hatian, jangan sampai juga membuat BPKH miskin inovasi untuk mengembangkan dana umat. Ini pekerjaan rumah utama BPKH periode ini. Bagaimana hasil investasi bisa menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan, bisa investasi di ekosistem ekonomi haji dan umrah," harapnya.
Sebelumnya, BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/1/2023) lalu. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai investasi di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan, mengingat banyaknya jamaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umrah.
BPKH berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR dukung BPKH bersama KPK kawal pengelolaan dana haji
"Menurut saya langkah BPKH sudah tepat menggandeng KPK adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana umat yang dititip ke BPKH," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bisa saja kemungkinan terjadi unsur ketidakkesengajaan. Misalnya, hanya keinginan melakukan terobosan, namun melanggar regulasi.
"Semua kebijakan BPKH, untuk investasi harus terukur dan tidak melanggar hukum. Jadi langkah ini sangat tepat," ujarnya.
Langkah itu, lanjutnya juga dapat memberikan rasa aman secara psikologis terhadap jamaah calon haji. Dengan begitu calon haji semakin yakin, dana yang mereka titipkan betul-betul dijaga, dan dimanfaatkan dengan benar oleh BPKH.
Namun, ia juga berpesan kepada BPKH agar terus melakukan inovasi investasi dalam pengembangan kelolaan dana umat yang mencapai Rp165 triliun.
"Namun langkah kehati-hatian, jangan sampai juga membuat BPKH miskin inovasi untuk mengembangkan dana umat. Ini pekerjaan rumah utama BPKH periode ini. Bagaimana hasil investasi bisa menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan, bisa investasi di ekosistem ekonomi haji dan umrah," harapnya.
Sebelumnya, BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/1/2023) lalu. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai investasi di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan, mengingat banyaknya jamaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umrah.
BPKH berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR dukung BPKH bersama KPK kawal pengelolaan dana haji