Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyebut tiga calon Senator dari kalangan petahana yang akan kembali bertarung memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya di Makassar, Rabu, mengatakan 34 bakal calon senator DPD RI masih akan memperebutkan empat kursi DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel.
Tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS, yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.
"Ada 34 bakal calon yang akan memperebutkan empat kursi dan dari jumlah itu sudah ada petahana mendaftar. Tiga diantaranya belum memenuhi persyaratan dukungan," ujarnya.
Asram Jaya menjelaskan untuk syarat dukungan yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan melakukan perbaikan. Sedangkan untuk status yang tidak memenuhi syarat diberi kesempatan mengganti.
"Bagi yang belum memenuhi syarat mengajukan perbaikan. Untuk status yang belum memenuhi syarat itu diganti. Misalnya awalnya kabupaten A kemudian mengajukan kabupaten B, boleh mengajukan yang baru. Cuma yang akan kami periksa itu adalah kecukupan syarat minimal mulai dari jumlah dan sebarannya," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa tahapan perbaikan syarat dukungan berlaku mulai tanggal 16 Januari hingga tanggal 22 Januari 2023. Setelah itu, KPU Sulsel akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara untuk verifikasi administrasi pertama untuk yang telah memenuhi syarat dapat dilanjutkan lagi ke tahap verifikasi faktual.
"Setelah itu kita lakukan lagi verifikasi administrasi untuk yang memenuhi syarat. Setelah verifikasi administrasi kesatu pasca perbaikan itu dilakukan lagi verifikasi faktual untuk penarikan sampel. Sampel itulah yang akan diverifikasi faktual," tuturnya.
Pada tahap verifikasi faktual, KPU Sulsel akan menguji data ril dukungan DPD RI secara empiris dengan melihat orangnya langsung. Kalau ditemukan ada dukungan ganda identik pada bakal calon, maka hanya akan dihitung satu dukungan saja.
Jika saat verifikasi berlangsung ditemukan ada upaya pemalsuan NIK KTP dukungan maka proses putusannya akan dilakukan melalui proses pengadilan.
"Sedangkan untuk data palsu sama perlakuannya dengan yang sengaja di gandakan, itu lewat pengadilan, berdasarkan surat dinas KPU nomor 11 jadi putusannya lewat pengadilan. Perbaikan itu dua kuncinya. BMS perbaiki, TMS ganti tidak bisa diperbaiki," ucapnya.
Berdasarkan data, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443. Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel menerima penghargaan layanan zona hijau dari Ombudsman
Kamis, 12 Desember 2024 19:44 Wib
MK menerima 15 permohonan sengketa pilkada provinsi termasuk Sulsel
Kamis, 12 Desember 2024 15:28 Wib
DPRD ungkapkan anggaran penanganan bencana di Sulsel minim
Kamis, 12 Desember 2024 13:38 Wib
Dishub Sulsel cek kelayakan ratusan bus menjelang mudik Nataru
Kamis, 12 Desember 2024 11:25 Wib
Dishub Sulsel memperkirakan 3,7 juta warga mudik saat libur akhir tahun
Kamis, 12 Desember 2024 6:13 Wib
Bentang Alam Seko Rongkong di Sulsel jadi rumah bagi satwa liar
Rabu, 11 Desember 2024 21:35 Wib
Dugaan pelanggaran, Belasan komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP
Rabu, 11 Desember 2024 21:30 Wib
Kakanwil Kemenag Sulsel mengapresiasi kegiatan Kemenag Wajo
Rabu, 11 Desember 2024 19:41 Wib