Makassar (ANTARA) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti penangkapan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP).
"Penangkapan ini diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi karena Dirut PT CLM ini hanya memperjuangkan haknya, tetapi malah ditangkap," kata Sugeng Teguh Santoso melalui rilis yang diterima di Makassar, Sabtu.
Sugeng mengatakan Helmut merupakan pengusaha tambang yang memegang IUP yang tidak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM.
Perusahaan milik Helmut telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga didukung oleh seorang pengusaha besar sebagai pemilik saham.
Menurut dia, upaya membungkam Helmut terlihat nyata setelah penyidik Polda Sulawesi Selatan melakukan penahanan. Ironisnya, kata Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.
Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri, Selasa hingga Rabu pagi, kemudian pada tanggal 23 Februari 2023 didampingi oleh tim kuasa hukum.
"Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga," katanya.
Sugeng menerangkan bahwa Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 atau pada hari yang sama.
Menurut dia, laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar dengan pengamanan pihak kepolisian pada tanggal 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.
Bila Pasal 159 Undang-Undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, menurut dia, maka seharusnya perlakuan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT CLM pascamengambil alih secara melawan hukum.
Di samping itu, kata Sugeng, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan Helmut bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administratif.
"Hak, kewajiban, dan larangan pemegang IUP ada pada Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB," kata Sugeng.
Adapun beberapa laporan terhadap Helmut. yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.Disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.
Di samping itu, Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan.
Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.
Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan kepada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IPW soroti penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel terkait IUP
Berita Terkait
Wali Kota Makassar soroti tiga program strategis tak berjalan optimal
Selasa, 26 November 2024 15:55 Wib
Presiden Jokowi soroti transisi energi RI dihadapkan pada keterjangkauan harga
Rabu, 18 September 2024 11:58 Wib
MotoGP 2024 - Bagnaia dan Bastianini soroti masalah teknis jelang GP Aragon
Minggu, 1 September 2024 12:06 Wib
Deschamps soroti tumpulnya performa Mbappe bersama timnas Prancis di Euro 2024
Minggu, 7 Juli 2024 10:03 Wib
IJTI Sulsel menyoroti hasil seleksi KPID di DPRD
Senin, 20 Mei 2024 20:03 Wib
Klopp soroti penyelesaian akhir Liverpool saat lawan MU
Senin, 8 April 2024 8:20 Wib
Debat keempat Pilpres 2024, Mahfud soroti 2.587 kasus tanah adat
Minggu, 21 Januari 2024 21:22 Wib
BWF World Tour Finals 2023 - Gregoria soroti pentingnya ketenangan menghadapi Tai Tzu Ying
Rabu, 13 Desember 2023 13:18 Wib