Kemenkes mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional miliki STPT
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.
"Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak, di Jakarta, Rabu.
Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional, agar praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional," katanya.
Dikatakan Nadia Indonesia memiliki warisan budaya yang beragam, termasuk pengobatan tradisional yang sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.
Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki, termasuk ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan.
"Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal," katanya.
Sosok Ida Dayak sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap sebagian kalangan dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti patah tulang, saraf kejepit hingga stroke hanya memakai Minyak Bintang berwarna merah khas Kalimantan.
Perempuan bernama lengkap Ida Andriyani membuka praktik di Depok, Jawa Barat. Pasien yang datang berasal dari berbagai penjuru Nusantara.
"Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak, di Jakarta, Rabu.
Regulasi yang dimaksud di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional, agar praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional," katanya.
Dikatakan Nadia Indonesia memiliki warisan budaya yang beragam, termasuk pengobatan tradisional yang sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.
Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki, termasuk ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan.
"Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal," katanya.
Sosok Ida Dayak sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap sebagian kalangan dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti patah tulang, saraf kejepit hingga stroke hanya memakai Minyak Bintang berwarna merah khas Kalimantan.
Perempuan bernama lengkap Ida Andriyani membuka praktik di Depok, Jawa Barat. Pasien yang datang berasal dari berbagai penjuru Nusantara.