
DPRD Makassar Panggil Perusahaan Yang Tidak Bayar THR

"Kami akan panggil perusahaan mana yang tidak memberikan hak kepada karyawannya atau buruh yang bekerja pada perusahaan yang dimaksud dimana dia bekerja," kata Ketua Komisi D DPRD Makassar membidangi Kesra, Soewarno Sudirman di Makassar, Jumat.
Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar akan memanggil perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap pekerja atau buruhnya sebelum Idul Fitri 1434 Hijiriah.
"Kami akan panggil perusahaan mana yang tidak memberikan hak kepada karyawannya atau buruh yang bekerja pada perusahaan yang dimaksud dimana dia bekerja," kata Ketua Komisi D DPRD Makassar membidangi Kesra, Soewarno Sudirman di Makassar, Jumat.
Menurutnya, peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, kata dia, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
"Jadi sudah jelas aturannya, apabila ada perusahaan membandel segera lapor ke kami dan saat ini kami terus menunggu laporan dari masyarakt dan teman-teman jurnalis," tegasnya.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
"Bila ada perusahaan yang terkesan tidak mentaati aturan maka kami siap membela masyarakat, dan memberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi apakah ringan, sedang dan berat," tandasnya. Agus Setiawan
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
