
KPU Kota Makassar minta bacaleg lengkapi dokumen yang masih kurang

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan meminta kepada partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) agar melengkapi dokumen yang masih kurang dan belum dinyatakan absah.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di Makassar, Jumat, mengatakan, parpol pengusung maupun bacaleg harus bisa memaksimalkan masa tahapan perbaikan mulai dari 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Per 23 Juni berakhir tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan berlanjut lagi tahapan perbaikan. Yang ada sedikit kekurangannya agar melengkapi kekurangan itu," ujarnya.
Gunawan menjelaskan bahwa verifikasi administrasi dokumen bacaleg tersebut sesuai dengan tahapan pemilu terhitung 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Namun, setelah tahapan tersebut berakhir, kemudian berlanjut dengan tahapan perbaikan. Kemudian 10 Juli sampai 6 Agustus dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
"Setelah itu penyusunan DCS 6 Agustus sampai 11 Agustus pencermatan rancangan DCS. 12 Agustus sampai 18 Agustus penyusunan dan penetapan DCS. Dan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus pengumuman DCS," katanya.
Mantan Ketua AJI Makassar itu menyatakan bila masa perbaikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki dokumen, maka bacaleg bersangkutan terancam tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ini berarti, bacaleg tidak bisa diajukan untuk perencanaan daftar calon sementara (DCS) dan partai tidak bisa mengajukan calon pengganti," terangnya.
Bahkan, bila bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS di vermin perbaikan, maka semua bacaleg dalam satu daerah pemilihan (dapil) juga akan terancam karena tidak memenuhi persyaratan pemenuhan persentase perempuan.
"Bila satu dapil tidak memenuhi persentase perempuan, maka semua bacaleg satu dapil pada partai tersebut, tidak bisa diajukan dan dinyatakan TMS," ucap Gunawan Mashar.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
