Wakil Ketua MPR meminta OJK blokir rekening pelaku judi daring
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir rekening bank dan dompet digital yang kerap digunakan pelaku judi dalam jaringan (daring).
"Pemblokiran rekening bank dan dompet digital adalah langkah mendesak untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal ini,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, diperlukan sinergi lintas-sektoral, karena perputaran uang dalam aktivitas judi daring sangat besar dan ini berdampak pada kehidupan rakyat.
Bahkan, banyak dari pelaku judi daring atau online adalah masyarakat berpenghasilan rendah, terjerat utang, dan potensial melakukan tindak kejahatan.
Berdasarkan Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang 17 Juli hingga 17 September 2023 terdapat 1.931 rekening bank yang terlibat judi daring.
Bahkan, modus operandi judi daring ini juga menyasar sebanyak 1.005 dompet digital. Fakta itu, kata Syarief, menunjukkan bahwa praktik judi ilegal, telah sampai pada tingkat yang sangat parah dan berbahaya.
Menurutnya, nilai transaksi judi daring melesat signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sepanjang 2022 nilai transaksi judi daring mencapai angka Rp155 triliun, naik drastis dari Rp2 triliun di 2017 dan Rp3,9 triliun di 2018.
Pada 2023 disinyalir nilai transaksinya akan menembus Rp200 triliun. Ini menandaskan perkara judi daring telah endemik dan mengancam keberlanjutan sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Menurut dia, perkara judi daring harus ditangani secara integratif dan kolaboratif, dari hulu sampai hilir. Langkah pemblokiran situs dan konten, harus sejalan dengan pengawasan efektif lembaga jasa keuangan dan sistem pembayaran aktivitas judi daring
“Judi 'online' bukan lagi perkara sepele. Tanpa disadari perekonomian dan kehidupan sosial telah disabotase oleh perilaku ilegal dan berbahaya ini. Apalagi dengan banyaknya milenial yang terjerat judi 'online', masa depan bangsa menjadi pertaruhannya," katanya.
"Pemblokiran rekening bank dan dompet digital adalah langkah mendesak untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal ini,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, diperlukan sinergi lintas-sektoral, karena perputaran uang dalam aktivitas judi daring sangat besar dan ini berdampak pada kehidupan rakyat.
Bahkan, banyak dari pelaku judi daring atau online adalah masyarakat berpenghasilan rendah, terjerat utang, dan potensial melakukan tindak kejahatan.
Berdasarkan Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang 17 Juli hingga 17 September 2023 terdapat 1.931 rekening bank yang terlibat judi daring.
Bahkan, modus operandi judi daring ini juga menyasar sebanyak 1.005 dompet digital. Fakta itu, kata Syarief, menunjukkan bahwa praktik judi ilegal, telah sampai pada tingkat yang sangat parah dan berbahaya.
Menurutnya, nilai transaksi judi daring melesat signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sepanjang 2022 nilai transaksi judi daring mencapai angka Rp155 triliun, naik drastis dari Rp2 triliun di 2017 dan Rp3,9 triliun di 2018.
Pada 2023 disinyalir nilai transaksinya akan menembus Rp200 triliun. Ini menandaskan perkara judi daring telah endemik dan mengancam keberlanjutan sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Menurut dia, perkara judi daring harus ditangani secara integratif dan kolaboratif, dari hulu sampai hilir. Langkah pemblokiran situs dan konten, harus sejalan dengan pengawasan efektif lembaga jasa keuangan dan sistem pembayaran aktivitas judi daring
“Judi 'online' bukan lagi perkara sepele. Tanpa disadari perekonomian dan kehidupan sosial telah disabotase oleh perilaku ilegal dan berbahaya ini. Apalagi dengan banyaknya milenial yang terjerat judi 'online', masa depan bangsa menjadi pertaruhannya," katanya.