Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mendorong pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk meninjau perlindungan hak asasi terhadap Walfrida Soik, seorang tenaga kerja yang diancam hukuman mati di Malaysia, setelah dituduh membunuh majikannya.
Selain Komnas HAM, juga ikut memberikan dorongan pemerintah untuk meninjau hak Walfrida, masing-masing Komnas Perempuan, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan Sri Nurherwati di Kupang, Rabu mengatakan, upaya yang diinisiasi oleh sejumlah komisi nasional tersebut, diharapkan agar Pemerintah Nusa Tenggara Timur bersama para penegak hukum yang ada, segera melakukan penyelidikan dan penyidik terhadap pelaku yang merekrut gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, wilayah batas negara RI-Timor Leste itu.
Hal ini menjadi penting, sebagai bagian dari langkah hukum pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah ini, terhadap nasib Walfrida, sehingga tidak hanya menunggu hasil putusan pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
"Kami dari sejumlah lembaga ini berharap agar penegak hukum jangan hanya fokus pada proses hukum yang sedang terjadi di Malyasia, namun perlu juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan rekrutmen. Ini bagian dari perdagangan manusia yang masih terus bebas berkeliaran," katanya.
Sebagai lembaga yang memperjuangan hak-hak dasar, kegiatan advokasi terhadap kasus Walfrida, kata Sri terus dilakukan dengan berfokus kepada upaya pembebasan hukuman mati, dengan melakukan dialog dengan Suhakam (Komnas HAM Malaysia) untuk mengambil langkah strategis proses pembelaan berdasarkan sistem hukum di negeri Jirhan itu.
"Kita juga akan siap menjadi saksi ahli, jika diperlukan dalam persidangan lanjutan nanti," kata Sri.
Pemerintah Indonesia, lanjut Sri juga sudah dimintakan bantuan untuk melakukan langkah dialog, dengan Sultan Kelantan dan Yang Depertuan Agong Malaysia, agar bisa melihat kasus yang menimpa Walfrida.
"Kita berharap dengan sejumlah langkah yang dilakukan ini, Walfrida bisa diselamatkan dari ancaman hukuman mati," katanya.
Walfrida Soik (18), gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terjerat hukuman mati, karena dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, saat bekerja sebagai TKW di Malaysia. Kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malyasia. IK Sutika
Berita Terkait
Menteri Natalius Pigai yakin ada penambahan anggaran untuk Kementerian HAM
Selasa, 22 Oktober 2024 5:35 Wib
Peta jalan dan kebijakan hukum pada era Prabowo-Gibran
Senin, 21 Oktober 2024 11:57 Wib
Presiden Prabowo tunjuk Yusril Ihza Mahendra jadi Menko Hukum HAM
Senin, 21 Oktober 2024 6:33 Wib
Kemenkumham : Penguatan jabatan fungsional analis pastikan efektivitas penegakan HAM
Rabu, 9 Oktober 2024 6:36 Wib
Dirjen HAM mengecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 18:48 Wib
Kemenkumham Sulsel ikuti pencanangan peringatan Hari HAM ke-76
Rabu, 25 September 2024 16:23 Wib
Komnas HAM mengapresiasi pembebasan Pilot Philip Mehrtens dengan persuasif
Minggu, 22 September 2024 11:55 Wib
Liga Inggris - Dua gol Jackson bawa Chelsea kalahkan West Ham United
Minggu, 22 September 2024 0:16 Wib