Logo Header Antaranews Makassar

Jalan Pulang Bangsa Palestina

Minggu, 8 Desember 2013 13:18 WIB
Image Print
Ketum PB HMI melantik Badko HMI Sulselbar (Foto : Darwin)
Telah 65 tahun berlalu, namun resolusi PBB ini belum juga dapat dipenuhi. Implementasi atas hak untuk kembali seperti yang diminta rakyat Palestina sebetulnya pernah dipraktekkan di beberapa negara yang memiliki pengalaman konflik dan peperangan semi

Catatan menghadiri the global campaign to return to Palestine di Beirut, Libanon 26 - 30 Desember 2013

Nestapa rakyat Palestina nampaknya belum akan berakhir. Sejak awal November lalu warga di jalur Gaza tak bisa mendapatkan akses listrik karena salah satu gardu penyedia listrik kehabisan pasokan bahan bakar, sebagai akibat ditutupnya akses perbatasan dengan Mesir.

Pemadaman listrik ini menghentikan berbagai pelayanan pokok bagi warga Gaza, termasuk kesehatan, air minum dan sanitasi. Apalagi saat ini memasuki akhir tahun, wilayah Gaza dan sekitarnya akan memasuki musim dingin.

Seakan lengkaplah penderitaan sekitar 1,7 juta warga Gaza, selain langkanya bahan makanan dan obat-obatan karena isolasi oleh Israel sejak 2006, juga serangan roket Israel yang tanpa ampun menghancurkan pemukiman dan berbagai fasilitas publik semisal sekolah-sekolah dan rumah sakit.

Israel sepertinya tak pernah kehabisan cara untuk mengangkangi hukum internasional yang menjamin hak-hak kemanusiaan bangsa Palestina. Karena memang itulah barangkali alasan negara tersebut berdiri.

Telah 65 tahun berlalu sejak Sidang Umum PBB menerima Resolusi 181 yang (tanpa persetujuan bangsa Palestina) membagi dua tanah Palestina menjadi sebuah negara Arab dan negara Yahudi dengan kota suci Yerusalem sebagai corpus separatum di bawah pengawasan lembaga internasional.

Tak lama setelah Resolusi 181 disahkan, kelompok-kelompok sipil militan Israel melakukan operasi pengusiran rakyat Palestina dari wilayah yang diklaim milik Israel. Dalam operasi yang dinamakan Rencana Dalet, milisi Israel menghancurkan desa-desa Palestina dengan membakar, meledakkan, dan menanam ranjau di reruntuhan desa itu. Bila ada perlawanan, kekuatan bersenjata harus dilenyapkan dan warga desa diusir hingga keluar dari perbatasan negara.

Menurut catatan Salman Abu Sitta, seorang tokoh senior Palestina, dalam peristiwa yang disebut Al-Nakba (Malapetaka) ini, Israel menduduki 774 desa dan menghancurkan 531 di antaranya. Akibatnya sekitar 15 ribu orang meninggal, dan lebih dari 800 ribu orang terusir dari tanahnya, dan harus tinggal di pengungsian. Abu Sitta menyebut peristiwa ini sebagai operasi pemusnahan etnis terencana dan terbesar sepanjang era modern yang didukung oleh dunia internasional.

Bahkan Israel praktis menduduki keseluruhan wilayah Palestina setelah Perang Enam Hari melawan negara-negara Arab di tahun 1967, dan baru dikembalikan setelah perjanjian Oslo tahun 1993, yaitu Jalur Gaza dan Tepi Barat, tak lebih dari 3 persen dari tanah yang milik Palestina sebelum 1947.

Data yang dirilis Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS) tahun 2012, menyebutkan jumlah rakyat Palestina sekitar 10 juta orang. Hampir 7 juta orang di antaranya adalah pengungsi atau penduduk yang terusir dari tanahnya, mereka tersebar di perbatasan Yordania, Libanon, Suriah, selain juga di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Setiap harinya nasib mereka tergantung kepada bantuan dunia internasional melalui badan resmi PBB atau lewat tangan organisasi-organisasi kemanusiaan lainnya.

Selain itu, juga terdapat rakyat Palestina yang tercatat sebagai warga Israel, dan mengalami diskriminasi. Israel memang membangun tempat tinggal baru untuk rakyat Palestina ini, tapi di wilayah lain, bukan di tanah asal mereka. Inilah relokasi menurut Israel: tanah dan rumah milik rakyat Palestina dirampas, kemudian diberi ganti pemukiman dengan kondisi yang mengenaskan.

Israel menetapkan law of return: mengizinkan orang Yahudi seluruh dunia untuk kembali ke tanah suci mereka dan menjadi warga Israel, tetapi pada saat yang sama, Israel mengabaikan right of return rakyat Palestina ke tanah dan rumah mereka.

Hak Untuk Kembali

Pekan lalu saya menghadiri konferensi yang bertajuk Return to Palestine yang dilaksanakan di Beirut, Libanon. Konferensi yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri oleh perwakilan organisasi dari 25 negara.

Semua peserta konferensi, termasuk yang berasal dari negara-negara Amerika Selatan dan Asia Timur, bersepakat untuk membela hak Palestina untuk melawan pendudukan Israel, juga memberi dukungan bagi perbaikan kondisi kemanusiaan bangsa Palestina, tanpa memandang asal usul agama, ras dan faksi politik apapun.

Demikian banyaknya negara yang memberi dukungan kepada Palestina memang terbukti ketika tahun lalu pada sidang umum PBB, sebanyak 138 negara mendukung status Palestina sebagai negara pengamat non-anggota PBB, dan hanya 9 negara yang menolak, termasuk Israel dan sponsor utamanya, Amerika Serikat. Artinya, dunia internasional sebenarnya sudah jengah menyaksikan kebrutalan pendudukan Israel yang mengabaikan hak-hak kemanusiaan di Palestina.

Hak untuk kembali (right to return) pulang ke tanah asal bagi pengungsi Palestina, baik mereka yang terusir ketika peristiwa Al-Nakba, pengungsi setelah Perang Enam Hari tahun 1967, maupun keturunannya hingga saat ini, merupakan salah satu isu paling dasar dalam perjuangan hak-hak kemanusiaan bangsa Palestina, selain hak kemerdekaan dan status sebagai negara berdaulat.

Hak untuk kembali ini dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, juga oleh berbagai hukum internasional yang diratifikasi banyak negara, serta berpuluh-puluh resolusi yang telah diterima oleh sidang umum PBB, terutama resolusi 194 (III) tahun 1948 yang tercatat: "Menyerukan secepat mungkin agar pengungsi Palestina kembali ke rumah-rumah mereka untuk hidup dengan damai bersama dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami".

Telah 65 tahun berlalu, namun resolusi PBB ini belum juga dapat dipenuhi. Implementasi atas hak untuk kembali seperti yang diminta rakyat Palestina sebetulnya pernah dipraktekkan di beberapa negara yang memiliki pengalaman konflik dan peperangan semisal Kosovo, Timor-timur, Rwanda, Guatemala, dan Afghanistan. Namun tidak dipraktekkan di Palestina.

Pemenuhan atas hak untuk kembali bagi rakyat palestina selalu menemukan jalan buntu karena Israel tak pernah mau memenuhinya. Dengan dalih politik yang didasarkan pada janji teologis, Israel bebal dari segala resolusi PBB dan seruan dunia internasional untuk menghentikan pendudukannya di Palestina.

Konflik internal bangsa Palestina sendiri yang justru menggembirakan bagi Israel. Perbedaan pandangan antara Hamas yang menginginkan satu negara Palestina berdaulat tanpa mengakui keberadaan Israel dan menempuh jalan perlawanan, dengan Fatah yang menerima kompromi negara Palestina yang berdampingan dengan Israel melalui jalan diplomsi, adalah satu permasalahan yang sangat pelik, bahkan sering menjadi penghalang bagi tercapainya perjuangan bangsa Palestina.

Tanpa persatuan politik yang terlembagakan secara mapan di Palestina, apalagi tanpa dukungan dunia internasional, sangat sulit bagi bangsa Palestina untuk dapat duduk setara dengan Israel. Hubungan yang timpang dalam politik, ekonomi, dan militer akan melanggengkan pendudukan.

Maka dalam hal ini nilai-nilai kemanusiaan yang kita perjuangkan dan lembagakan dalam hukum-hukum internasional itu, tak lebih dari sekedar catatan yang sebenarnya tak pernah

*Ketua Umum PB HMI



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026