Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membentuk tim terpadu pelayanan hukum agar berkolaborasi dengan unsur terkait dalam memberikan pelayanan hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat.
"Hal itu terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan upaya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengarahkan agar birokrasi negara harus hadir dengan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi kejaksaan.
"Ini memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset (pola pikir) dan budaya kerja birokrasi kita dari senang dilayani jadi budaya melayani," paparnya.
Menurut dia, praktik yang diperlukan saat ini adalah melayani masyarakat melalui pelayanan hukum.
Leonard menilai dewasa ini masih ada banyak masyarakat yang belum melek hukum. Olehnya karena itu pihaknya optimistis kehadiran tim terpadu layanan hukum mampu menjadi solusi dan menjawab permasalahan masyarakat terkait hukum.
Pelayanan hukum tersebut, kata dia, bertujuan membangun kesadaran hukum, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Kepala Kanwil BPN Sulsel Tri Wibisono, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H.Khaeroni, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli serta perwakilan dari Kampus Unhas dan UNM menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman atas pembentukan tim terpadu pelayanan bantuan hukum di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/11).
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi kualitas dan kuantitas pelayanan hukum dan optimalisasi capaian kinerja pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik terhadap masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan ada banyak persoalan masyarakat yang secara tidak langsung sebetulnya bersinggungan dengan hukum. Terlebih lagi, kata Bahtiar, ada dua kasus dengan angka tertinggi yang sedang menggerogoti Sulsel, yakni kasus pertanahan dan kasus perceraian.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini pun menyebut perkembangan ekonomi masyarakat dan negara harus ditopang dengan literasi hukum yang memadai termasuk dalam hal pelayanan hak mereka dalam kontes berhadapan dengan hukum.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini mengharapkan agar konsultasi pada tim layanan tersebut tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam, tetapi juga unsur pemerintahan. Sehingga, kata dia, dengan dibekali wawasan hukum yang luas, pemerintah juga turut andil mengelola pemerintahan dengan baik.
Berita Terkait
Nakes Sulsel terjang titik terisolasi Latimojong layani korban banjir Luwu
Senin, 6 Mei 2024 14:26 Wib
BNPB : Belasan rumah dan fasilitas publik rusak dampak banjir di Wajo Sulsel
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Mantan Gubernur Sulsel salurkan bantuan beras kepada korban banjir Wajo
Senin, 6 Mei 2024 11:44 Wib
Pemprov Sulsel beri bantuan 10 ton beras bagi korban banjir di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 10:10 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
Dua siswa Bulukumba Sulsel terpilih sebagai peserta ASEAN DSE 2024
Senin, 6 Mei 2024 6:03 Wib
PKK Bulukumba buka donasi bagi penyintas bencana alam
Minggu, 5 Mei 2024 23:36 Wib
PLN menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 19:44 Wib