"Praktek politik dengan memanfaatkan rumah ibadah merupakan sesuatu hal yang menyalahi prinsip keberagamaan, sehingga rumah ibadah jangan dimanfaatkan untuk berpolitik," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Muhammad Dinar Faisal, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan Kemenag Sulbar juga telah melaksanakan pembinaan kompetensi sumber daya pengelola masjid dan konsolidasi program rencana aksi badan kesejahteraan masjid (BKM) yang dibentuk Kemenag RI.
Kemenag Sulbar juga meminta agar pengelola Masjid atau pengurus BKM tidak membiarkan rumah ibadah seperti Masjid dijadikan sebagai sarana dalam melakukan praktek politik praktis.
"Rumah ibadah seperti masjid bukan merupakan tempat berpolitik melainkan tempat beribadah," ujarnya.
Ia mengingatkan pengelola dan pengurus dan BKM, agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam menyongsong pesta demokrasi di tahun 2024.
"Kita pengelola masjid agar saling mengingatkan dan bersikap wara' atau menjauhkan diri dari sikap yang dilarang menjelang pemilu," katanya.
Ia mengharapkan pengelola masjid memiliki peran dalam mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi yang aman dan damai dengan terus melakukan komunikasi dan sinergi dalam menetapkan fungsi Masjid sebagai tempat ibadah seperti di jaman Rasulullah SAW.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.