Logo Header Antaranews Makassar

Kosgoro Nilai Penetapan KPU Pinrang Cacat Hukum

Sabtu, 28 Desember 2013 14:53 WIB
Image Print
"Apapun yang dihasilkan oleh lembaga yang menyimpang dari ketentuan, maka produknya bermasalah," kata Sekertaris Kosgoro Pinrang Hasjuddin menanggapi hasil penetapan komisioner KPU Pinrang, Sulsel, Sabtu.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kosgoro Pinrang menilai lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada 25 Desember lalu cacat hukum.

"Apapun yang dihasilkan oleh lembaga yang menyimpang dari ketentuan, maka produknya bermasalah," kata Sekertaris Kosgoro Pinrang Hasjuddin menanggapi hasil penetapan komisioner KPU Pinrang, Sulsel, Sabtu.

Menurut mantan Komisioner KPU Pinrang periode 2008-2013 ini, alasan acat hukum tersebut disebabkan karena tidak prosedural dalam pembentukan tim seleksi yang bertugas menjaring calon komisioner.

Dia mengatakan, Cacat prosedural secara otomatis subtansinya juga akan cacat hukum sehingga adanya penyimpangan aturan tersebut, maka hasil rekruitmen komisioner KPU, praktis juga dinilai cacat hukum.

"Sehingga keberadaan kelima komisioner tersebut harus dibatalkan demi hukum, meskipun sudah dilantik," katanya.

Lazimnya sebuah lembaga, jelas Hasjuddin, pembentukan tim seleksi yang dilakukan oleh KPU provinsi harus melalui mekanisme yang telah ditentukan, diantaranya adminstrasi yang diverifikasi, sebelum dipilih menjadi tim seleksi.

Namun hal itu tidak dilakukan, bahkan tim seleksi terkesan penunjukan, bukan rekruitmen, apalagi antara komisioner KPU Provinsi sendiri, tidak sepaham dengan perpanjangan masa kerja para komisioner hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Ada yang berpendapat harus diperpanjang dan ada yang tidak, sehingga mereka bingung sendiri," katanya.

Hasjuddin mengungkapkan, salah seorang komisioner KPU Provinsi berpandangan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum yang berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan Bupati /walikota terpilih, tidak dapat diberlakukan di Pinrang, namun di daerah lain dapat diterapkan.

"Logikanya dimana, masa undang undang ada pengecualiannya," ujarnya.

Sementara Binsar, salah seorang Kepala Bagian lingkup Biro SDM KPU Pusat mengatakan, perpanjangan masa kerja untuk komisioner KPU Pinrang hingga usai pelantikan kepala daerah terpilih tidak bisa diabaikan.

"Ini tidak bisa di tawar tawar, karena merupakan perintah Undang undang," jelasnya.

Semntata itu, salah seorang Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir sebelumnya mengatakan, tidak ada permasalahan yang timbul dari pembentukan tim seleksi atupun penetapan calon komisioner, karena sesuai dengan aturan.

"Apa yang dilakukan oleh KPU itu sudah sesuai dengan prosedural," katanya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026