Logo Header Antaranews Makassar

KPU NTT Tertibkan Atribut Parpol

Selasa, 4 Februari 2014 15:08 WIB
Image Print
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu untuk membahas penertiban atribut parpol. Hasil koordinasi juga sudah diteruskan ke semua KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPU provinsi NTT Tanti Luturmas Adoe, di Kupan

Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menertiban atribut partai politik yang dinilai melanggar peraturan Pemilu 2014.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu untuk membahas penertiban atribut parpol. Hasil koordinasi juga sudah diteruskan ke semua KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPU provinsi NTT Tanti Luturmas Adoe, di Kupang, Selasa terkait upaya penyelenggara dalam menertibkan atribut parpol.

Bawaslu NTT merekomendasikan kepada KPU untuk menertibkan atribut parpol dan calon perorangan karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran Pemilu 2014, kata dia.

Juru Bicara Badan Pengawas Pemilu Bawaslu NTT Yemris Fointuna dalam keterangan terpisah mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu terjadi di daerah itu.

Pelanggaran yang paling menonjol saat ini adalah berkaitan dengan kampanye media yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, katanya.

Selain kampanye media, temuan lain adalah penempatan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya oleh calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD, katanya.

Terhadap berbagai jenis pelanggaran tersebut, kata dia, Bawaslu dan panwaslu kabupaten/kota telah merekomendasikan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dimaksud.

Tanti Adoe menambahkan, dalam penertiban atribut, KPU selalu berkoordinasi dan meminta bantuan pemerintah kabupaten/kota, terutama polisi pamong praja.

Dia berharap, para peserta Pemilu dapat mematuhui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Dengan demikian, tidak ada pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan partai politik maupun calon perorangan dalam merebut simpati rakyat. B.S. Had



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026