Logo Header Antaranews Makassar

Aktivis HAM Nilai Hakim Melanggar Hak Tersangka

Rabu, 26 Februari 2014 20:50 WIB
Image Print
"Setiap warga negara mempunyai hak-hak dasar tanpa terkecuali. Bahkan ketika seseorang menjadi tersangka, dia pun masih mempunyai hak untuk mencari dan mendapatkan keadilan," tegas anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) Adnan Buyung A

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM) menilai tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros Wari Juniati telah melanggar hak-hak dari tersangka pencurian Agus Salim yang mencari keadilan atas dugaan salah tangkap Polres Maros.

"Setiap warga negara mempunyai hak-hak dasar tanpa terkecuali. Bahkan ketika seseorang menjadi tersangka, dia pun masih mempunyai hak untuk mencari dan mendapatkan keadilan," tegas anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) Adnan Buyung Azis di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan jika tindakan hakim tunggal Wari Juniati dalam sidang praperadilan atas dugaan kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polres Maros yang tidak mengindahkan permintaan penasehat hukum tersangka Agus Salim untuk dihadirkan saksi dalam pembelaannya adalah pelanggaran berat.

Hakim bersama polisi diduga telah bersepakat karena hak-hak dasar dari tersangka bersama kuasa hukumnya yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang bermaksud untuk menghadirkan saksi kunci jika yang ditangkap adalah salah orang dan dipaksa menjadi pelaku kejahatan oleh kepolisian dengan cara menyiksanya.

"Semua berawal dari kasus salah tangkap dimana klien kami Agus Salim adalah korban salah tangkap yang dipaksa menjadi pelaku oleh polisi, sedangkan klien kami pada saat kejadian pencurian di RS Salewangang Maros itu sedang menjalani masa penahanan di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa. Makanya, kami melakukan praperadilan atas kasus ini," ujar kuasa hukumnya Nursal.

Nursal bersama Wakil Ketua LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin mengungkapkan, kasus salah tangkap itu dilakukan oleh anggota Polres Maros pada 22 Januari 2014 di Jalan Maccini Makassar.

Kliennya Agus Salim yang saat itu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus narkoba di Bolangi, Kabupaten Gowa pada tanggal 3 Januari 2014 dan langsung mengunjungi istrinya di Jalan Maccini Makassar.

Disebutkannya, Agus Salim dituduh dalam kasus pembobolan brankas RSU Salewangang Maros yang terjadi pada tanggal 21 Desember 2013 dimana pada saat bersamaan itu, kliennya masih menjadi tahanan di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

Agus sendiri dipaksa mengakui semua tuduhan polisi dengan cara disiksa oleh polisi, mulai dari menyetrumnya hingga memukulnya secara beramai-ramai. Tuduhan itu didasarkan pada penangkapan Ocha salah selaku pencurian, namun Ocha inipun membantah jika dirinya membobol brankas RSU Salewangang dan hanya mengakui mencuri televisi.

"Waktu Ocha dipertemukan dengan Agus, Ocha mengaku tidak mengenalnya dan bukan Agus yang ditangkap itu yang ditemaninya mencuri televisi, Keduanya juga tidak saling kenal. Pembuktian kita yang lainnya, sipir dan Kalapas serta rekan-rekannya mau bersaksi di PN Maros untuk membuktikan jika kliennya masih menjadi tahanan pada saat pencurian itu terjadi," katanya.

Menurutnya, pelanggaran Hakim PN Maros Wari Juniati itu karena telah menolak saksi-saksi yang dijukan untuk membuktikan jika polisi salah tangkap. Kalapas Bolangi bersama sipir penjaga serta buku absensi tahananya juga sudah disiapkan, namun hakim menolaknya untuk dihadirkan.

"Atas kejadian itupun, kami langsung melayangkan surat keberatan dan melaporkan tindakan hakim ini Komisi Yudisial (KY) karena telah melanggar kode etiknya," katanya. ES Syafei



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026