Logo Header Antaranews Makassar

Dua Pejabat Sidrap Diperiksa Terkait Korupsi Bansos

Senin, 3 Maret 2014 21:02 WIB
Image Print
"Saya sudah menyerahkan semua laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat maupun dari BPK kepada penyidik. Saya juga ditanya hanya seputaran itu selebihnya nanti tanyakan ke penyidik," ucapnya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait penyelewengan dana bantuan sosial yang merugikan keuangan negara Rp4,3 miliar.

"Untuk dua orang saksi yang kami agendakan untuk dimintai keterangannya itu sudah memenuhi panggilan dan kami berterima kasih atas sikapnya yang kooperatif," tegas Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulselbar Andi Muhammad Iqbal di Makassar, Senin.

Kedua saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik masing-masing Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid dan Bendahara Pengeluaran, Jumiati.

Pemeriksaan yang dilakukan hingga petang itu untuk mengetahui dan mendalami laporan dari hasil pemeriksaan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kepala BPKD diperiksa untuk mengetahui lebih dalam mengenai Laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun dari BPK sementara dari bendahara pengeluaran ingin diketahui item-item pengeluaran yang telah ada," katanya.

Terpisah, Abdul Majid Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Sidrap mengatakan kedatangannya ke Kejati hanya sebagai saksi yang diminta untuk hadir oleh kejaksaan.

"Saya sudah menyerahkan semua laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat maupun dari BPK kepada penyidik. Saya juga ditanya hanya seputaran itu selebihnya nanti tanyakan ke penyidik," ucapnya.

Usai pemeriksaan keduanya itu, penyidik kemudian mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Ruslan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Pemeriksaan Sekda bertujuan untuk mengetahui pihak-pihak yang telah menerima dana bansos.

"Pemeriksaan Sekda nantinya itu akan fokus pada penerima bansos dan bagaimana proses verifikasinya. Dilakukan verifikasi atau tidak nantinya kita lihat saja keterangannya dalam pemeriksaan besok," terangnya.

Sebelumnya, laporan Anti Corruption Committee (ACC) menyebutkan bahwa dalam penyaluran dana Bansos Sidrap itu telah terjadi kerugian negara senilai Rp4,3 miliar dari total yakni sekitar Rp7 miliar lebih.

Menurutnya, dana Bansos yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan karena ada banyak lembaga sosial maupun negara yang menjadi pengawas.

Salah satu contoh penyalahgunaan dana Bansos yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel yakni di Kabupaten Sidrap, di mana dana anggaran sebesar Rp7,1 miliar itu telah terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,32 miliar.

Dia menyebutkan, dana Bansos Sidrap yang dianggarkan tahun 2011 itu baru dicairkan pada tahun anggaran 2012 setelah setahun diendapkan dengan penerima lembaga fiktif yang terus berulang.

"Laporan pertanggungjawaban keuangan ini juga sudah dilansir oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan mereka menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya," katanya.

Kadir menjelaskan, dari total dana yang dinilai disalahgunakan itu, terdapat tiga kegiatan pencairan keuangan dalam jumlah besar yang tidak ada pertanggungjawabannya.

Penyimpangan anggaran yang pertama yakni dana bansos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pemerintah Kabupaten Sidrap sebesar Rp2,3 miliar, dan dana yang tidak sesuai kriteria peruntukannya senilai Rp1,5 miliar serta lembaga penerima dana bansos yang sifatnya tidak selektif atau fiktif sebesar Rp207 juta.

Diungkapkannya, dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK beberapa waktu lalu. I Sulistyo



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026