Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan(Sulsel) melakukan pengujian penguasaan kebangsaan dua calon Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jepang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Sulsel Hernadi di Makassar, Senin, mengatakan, penguasaan kebangsaan meliputi penguasaan Pancasila, lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah Putih.
"Penguasaan kebangsaan itu meliputi penguasaan Pancasila, lagu Indonesia Raya dan bendera merah putih," ujarnya.
Adapun dua WNA Jepang yang mengajukan permohonan menjadi WNI dengan metode wawancara atau interview yakni Shota Otsuka dan Megumi Otsuka.
Hernadi mengatakan pertanyaan yang diajukan dalam wawancara tersebut yaitu perkenalan diri, motivasi menjadi WNI, pengetahuan mengenai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pengibaran bendera merah putih.
Selama wawancara berlangsung, ia pun mengapresiasi kedua WNA Jepang tersebut karena telah menghayati secara mendalam pengetahuan mengenai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pengibaran bendera merah putih.
Hal ini tampak dari pengalaman pada kedua WNA tersebut yang memang sudah lama tinggal di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan telah berkontribusi aktif bagi bangsa Indonesia.
“Saya baru kali ini melihat kedua WNA ini memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Saya secara pribadi juga bangga sebagai orang Indonesia di kala bangsa Indonesia dapat berkibar hingga di tingkat internasional. Kedua WNA ini memang cinta Indonesia," katanya.
Hernadi berharap kedua WNA yang saat ini kuliah di Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan program studi Manajemen, dapat lulus kelak menjadi WNI yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan pelaksanaan wawancara tersebut sejalan dengan amanat peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2022 tentang Perubahan PP No 2/2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas (AGBT).
“Sesuai PP di atas, kedua WNA tersebut perlu dilakukan wawancara dan pemeriksaan kelengkapan permohonan Pasal 3a berkaitan dengan permohonan pewarganegaraan untuk anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ucapnya.
Yani menjelaskan bahwa hasil wawancara tersebut nantinya akan dibuatkan dalam format berita acara untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham RI.
Pelaksanaan wawancara ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.
Liberti berharap wawancara ini dapat memberikan dampak positif atas layanan yang diberikan terkait pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang.