
Pekan Panutan Pajak Dinilai Efektif

"Pekan panutan tiap tahun kita lakukan, efektif karena menunjukkan pada masyarakat, para pimpinan daerah, pengusaha-pengusaha, tokoh-tokoh daerah itu, sudah bayar pajak hari ini, ini mengingatkan karena hari terakhir menyerahkan 31 Maret 2014," kata
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh kantor wilayah dinilai efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Pekan panutan tiap tahun kita lakukan, efektif karena menunjukkan pada masyarakat, para pimpinan daerah, pengusaha-pengusaha, tokoh-tokoh daerah itu, sudah bayar pajak hari ini, ini mengingatkan karena hari terakhir menyerahkan 31 Maret 2014," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Makassar, Jumat.
Menurutnya, kesadaran wajib pajak di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) sudah cukup baik, namun masih perlu lebih ditingkatkan. Dari 31 kantor wilayah di seluruh Indonesia, DJP Sulselbartra berada di urutan 19.
Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2013 di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) mencapai 54,99 persen.
Jumlah SPT Tahunan PPh 2013 yang masuk sebesar 455.695 wajib pajak, sementara jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahunan di kantor wilayah DJP Sulselbartra terdaftar sebesar 828.726 wajib pajak.
Ia juga mengapresiasi harapan Pendiri Bosowa Corporation HM. Aksa Mahmud agar DJP lebih tegas dalam mendorong para wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, pihaknya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen pemerintah.
Pekan panutan merupakan salah satu bentuk aksi bersama dari para pemimpin dan jajaran muspida, para stakeholder, tokoh masyarakat untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar melaksanakan kewajibannya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tepat waktu.
Kantor wilayah DJP Sulselbartra juga memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai patuh dan telah berkontribusi lebih dalam penerimaan pajak yang terdiri atas kategori bronze, silver, gold dan platinum winner serta wajib pajak bendahara, wajib pajak khusus baik badan maupun perorangan. S Suryatie
Pewarta : Oleh Riesmawan Yudhatama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
