Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka Minggu (5/5) besok.
"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.
"Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
KPU belum terima file putusan MA soal pencabutan batas minimal usia calon kepala daerah
Kamis, 30 Mei 2024 21:05 Wib
BPK tekankan pembayaran upah pegawai Pemprov Sulsel capai Rp1,4 triliun
Kamis, 30 Mei 2024 15:56 Wib
Kemlu menegaskan Indonesia terus perjuangkan agenda reformasi PBB
Kamis, 30 Mei 2024 15:19 Wib
Kemlu RI: Nasib Palestina di PBB tergantung persetujuan Dewan Keamanan
Kamis, 30 Mei 2024 11:36 Wib
BMKG prakirakan hujan disertai petir terjang mayoritas wilayah RI
Kamis, 30 Mei 2024 8:36 Wib
KPU menyusun daftar perbaikan Sirekap jelang Pilkada 2024
Rabu, 29 Mei 2024 15:47 Wib
KPU tetap menjadi penanggung jawab Sirekap pada Pilkada 2024
Rabu, 29 Mei 2024 14:19 Wib
Ketua MPR sarankan potongan gaji para pekerja untuk Tapera ditunda
Rabu, 29 Mei 2024 13:27 Wib