Kejati Sulsel ekspos 13 perkara tidak pidana korupsi semester pertama 2024
Makassar (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengekspos sebanyak 13 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi baru periode Januari-Juni 2024 dengan model praktik beragam.
"Untuk proses penyelidikan ada empat perkara sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, tiga perkara dihentikan dan sembilan perkara masih proses penyidikan," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman di Kantor Kejati setempat di Makassar, Senin.
Tercatat, empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah naik ke tingkat penyidikan, yakni pelaksanaan empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket-C).
Kemudian, penggunaan laba PT Bank Sulselbar berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018-2019.
Serta dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di Bank BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022-2023.
"Dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, satu sudah naik ke tingkat penuntutan, dan dua perkara masih proses pemeriksaan saksi," paparnya seusai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejati Sulsel.
Sedangkan data untuk penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), sebanyak 18 perkara telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Rinciannya, Kejati Sulsel tiga 3 perkara, dari Polda Sulsel 12 perkara, dari Kanwil Pajak tiga perkara dan Bea Cukai nihil perkara.
Mengenai prapenuntutan Bidang Pidsus tahap pertama, ada empat perkara masing-masing kejaksaan satu perkara, Polri tiga perkara, Bea Cukai dan Kanwil Pajak nihil perkara.
Untuk penuntutan Bidang Pidsus yang sudah P21 atau rampung untuk disidangkan ada 12 perkara dari kejaksaan sementara Polri, Bea Cukai dan Kanwil Pajak nihil.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menambahkan, ada seksi upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi, Bidang Pidsus telah melaksanakan Monev dan Supervisi pada 14 Kejaksaan Negeri dan empat Cabang Kejaksaan Negeri Sulsel.
Kegiatan tersebut, kata dia, telah mendorong peningkatan kinerja baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi maupun penyelesaian tunggakan-tunggakan perkara dari masing-masing Satuan Kerja pada Kejari se-Sulsel.
"Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta penyelesaian tunggakan-tunggakan perkara," tuturnya menambahkan.
"Untuk proses penyelidikan ada empat perkara sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, tiga perkara dihentikan dan sembilan perkara masih proses penyidikan," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman di Kantor Kejati setempat di Makassar, Senin.
Tercatat, empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah naik ke tingkat penyidikan, yakni pelaksanaan empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket-C).
Kemudian, penggunaan laba PT Bank Sulselbar berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018-2019.
Serta dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di Bank BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022-2023.
"Dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, satu sudah naik ke tingkat penuntutan, dan dua perkara masih proses pemeriksaan saksi," paparnya seusai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejati Sulsel.
Sedangkan data untuk penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), sebanyak 18 perkara telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Rinciannya, Kejati Sulsel tiga 3 perkara, dari Polda Sulsel 12 perkara, dari Kanwil Pajak tiga perkara dan Bea Cukai nihil perkara.
Mengenai prapenuntutan Bidang Pidsus tahap pertama, ada empat perkara masing-masing kejaksaan satu perkara, Polri tiga perkara, Bea Cukai dan Kanwil Pajak nihil perkara.
Untuk penuntutan Bidang Pidsus yang sudah P21 atau rampung untuk disidangkan ada 12 perkara dari kejaksaan sementara Polri, Bea Cukai dan Kanwil Pajak nihil.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menambahkan, ada seksi upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi, Bidang Pidsus telah melaksanakan Monev dan Supervisi pada 14 Kejaksaan Negeri dan empat Cabang Kejaksaan Negeri Sulsel.
Kegiatan tersebut, kata dia, telah mendorong peningkatan kinerja baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi maupun penyelesaian tunggakan-tunggakan perkara dari masing-masing Satuan Kerja pada Kejari se-Sulsel.
"Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta penyelesaian tunggakan-tunggakan perkara," tuturnya menambahkan.