Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah sepakat nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres diubah dengan menambahkan frasa Republik Indonesia (RI) sehingga menjadi Wantimpres RI.
Kesepakatan tersebut membatalkan wacana nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) oleh DPR RI.
"Setuju ya? Dibungkus nih. Jadi, Dewan Pertimbangan Presiden RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin jalannya rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Awiek mengatakan bahwa Pemerintah mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres tetap dipertahankan dan tak diubah menjadi DPA.
"Di sini ada perubahan, waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama, dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi," ujarnya.
Dia lantas menjelaskan bahwa di UUD NRI 1945 sendiri nomenklatur soal Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden tidak diatur secara rigid.
"Artinya soal penamaan itu tidak saklek harus Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, ataupun ada usulan alternatif, masih dimungkinkan karena di sini memang hanya disebut suatu Dewan Pertimbangan tidak langsung menyebut satu kata," tuturnya.
Untuk itu, dia membuka kesempatan kepada fraksi-fraksi agar memberikan pandangan terhadap nomenklatur Wantimpres, dan sejumlah fraksi menyatakan setuju agar nomenklatur Wantimpres tetap digunakan.
Kemudian, beberapa fraksi mengusulkan agar ditambahkan frasa Republik Indonesia di belakang Wantimpres, sehingga menjadi Wantimpres RI.
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas lantas menyatakan setuju terhadap usulan tersebut
Di awal, Awiek menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Wantimpres dari Pemerintah berjumlah 52 DIM, dengan rincian DIM tetap sebanyak 27, DIM perubahan substansi sebanyak 4, DIM penambahan substansi atau substansi baru sebanyak 3, dan DIM yang dihapus sebanyak 14.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg-Pemerintah sepakati nomenklatur Wantimpres jadi Wantimpres RI