Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah sepakat nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres diubah dengan menambahkan frasa Republik Indonesia (RI) sehingga menjadi Wantimpres RI.
Kesepakatan tersebut membatalkan wacana nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) oleh DPR RI.
"Setuju ya? Dibungkus nih. Jadi, Dewan Pertimbangan Presiden RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin jalannya rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Awiek mengatakan bahwa Pemerintah mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres tetap dipertahankan dan tak diubah menjadi DPA.
"Di sini ada perubahan, waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama, dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi," ujarnya.
Dia lantas menjelaskan bahwa di UUD NRI 1945 sendiri nomenklatur soal Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden tidak diatur secara rigid.
"Artinya soal penamaan itu tidak saklek harus Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, ataupun ada usulan alternatif, masih dimungkinkan karena di sini memang hanya disebut suatu Dewan Pertimbangan tidak langsung menyebut satu kata," tuturnya.
Untuk itu, dia membuka kesempatan kepada fraksi-fraksi agar memberikan pandangan terhadap nomenklatur Wantimpres, dan sejumlah fraksi menyatakan setuju agar nomenklatur Wantimpres tetap digunakan.
Kemudian, beberapa fraksi mengusulkan agar ditambahkan frasa Republik Indonesia di belakang Wantimpres, sehingga menjadi Wantimpres RI.
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas lantas menyatakan setuju terhadap usulan tersebut
Di awal, Awiek menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Wantimpres dari Pemerintah berjumlah 52 DIM, dengan rincian DIM tetap sebanyak 27, DIM perubahan substansi sebanyak 4, DIM penambahan substansi atau substansi baru sebanyak 3, dan DIM yang dihapus sebanyak 14.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg-Pemerintah sepakati nomenklatur Wantimpres jadi Wantimpres RI
Berita Terkait
Paripurna DPR menyetujui RUU Wantimpres jadi undang-undang
Kamis, 19 September 2024 13:55 Wib
Presiden Jokowi soal peluang jadi Wantimpres usai purnatugas : Saya mau pulang ke Solo
Kamis, 12 September 2024 15:33 Wib
Baleg DPR sudah menerima surpres revisi UU Wantimpres
Senin, 26 Agustus 2024 15:58 Wib
Yusri menilai tidak ada persoalan Wantimpres jadi DPA dari segi tata negara
Rabu, 17 Juli 2024 6:38 Wib
Anggota Wantimpres membahas penanganan stunting di Sulawesi Barat
Selasa, 26 September 2023 16:49 Wib
Presiden Jokowi melantik dua anggota baru Wantimpres
Senin, 17 Juli 2023 10:04 Wib
Presiden Jokowi minta Mardiono selesaikan tugas sebelum mundur dari Wantimpres
Senin, 10 Oktober 2022 13:10 Wib
Wantimpres siapkan data primer tragedi Kanjuruhan untuk presiden
Kamis, 6 Oktober 2022 13:59 Wib