Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan sudah merespons banding yang diajukan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dengan mengajukan kontra memori banding pada 11 September 2024.
“Secara kelembagaan sudah mengajukan, merespons banding beliau (Anwar Usman) di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara),” ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, MK merupakan pihak yang tergugat.
Oleh karena itu, Suhartoyo mengatakan akan menunggu proses hukum yang berlangsung.
Sebagaimana yang termaktub dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Mahkamah Konstitusi mengunggah kontra memori banding pada 11 September 2024 melalui e-Court.
“(Kontra memori banding) sudah diverifikasi PTUN pada 12 September 2024,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Kontra memori banding tersebut merupakan respons MK terhadap banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.
Anwar Usman membanding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan.
Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Suhartoyo memastikan bahwa gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu kinerja hakim konstitusi.
Suhartoyo juga mengatakan bahwa suasana kebatinan di internal hakim konstitusi tidak terpengaruh dengan gugatan Anwar Usman tersebut.
Hakim konstitusi, imbuhnya, tetap memeriksa dan memutus perkara yang bergulir di MK.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK ajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Berita Terkait
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 10:40 Wib
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:33 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
MK menuntaskan 308 perkara perselisihan hasil Pemilu 2024
Kamis, 5 September 2024 14:59 Wib
Ketua Komisi II DPR akan mengevaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 15:07 Wib
KPU RI bakal menerbitkan edaran ke KPU daerah agar pedomani putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 15:51 Wib
SPJM Pelindo gandeng Mahkamah Pelayaran tingkatkan kesadaran berlayar
Jumat, 23 Agustus 2024 10:01 Wib
KIP: Putusan MK soal Pilkada tidak berlaku untuk Aceh
Jumat, 23 Agustus 2024 1:45 Wib