Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada. Seharusnya, kata dia, MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.
"Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan,” katanya.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan.”
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi II sebut DPR akan evaluasi MK
Berita Terkait
KPU RI : Perlu antisipasi potensi kecurangan Pilkada 2024 paslon lawan kotak kosong
Minggu, 15 September 2024 19:59 Wib
KPU RI simulasikan pencoblosan Pilkada 2024 di Kabupaten Maros-Sulsel
Minggu, 15 September 2024 19:06 Wib
Retno Marsudi menjadi Utusan Khusus Sekjen PBB pertama dari Indonesia
Sabtu, 14 September 2024 11:23 Wib
Menlu RI Retno Marsudi ditunjuk sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB untuk isu air
Jumat, 13 September 2024 21:53 Wib
Pakar: KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih
Jumat, 13 September 2024 13:27 Wib
DPR RI setujui anggaran KKP sebesar Rp6,22 triliun pada 2025
Jumat, 13 September 2024 8:35 Wib
KPU Sulsel konsultasikan lokasi pencabutan nomor urut peserta pilkada
Jumat, 13 September 2024 1:51 Wib
Anggota DPR RI fasilitasi ratusan UMKM kantongi izin BPOM
Kamis, 12 September 2024 10:24 Wib