Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai Gazalba telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tersebut kepada terdakwa Gazalba," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Gazalba menerima uang sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima uang Rp450 juta sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta.
Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
TPPU dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Berita Terkait
Komisi VII DPR RI apresiasi Prabowo larang pejabat pakai mobil mewah impor
Selasa, 29 Oktober 2024 12:24 Wib
Gazalba membantah disebut lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 13:54 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA
Selasa, 17 September 2024 13:15 Wib
Bawaslu Sulsel butuh 15.548 orang pengawas TPS Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:48 Wib
KY memberi sanksi ringan kepada salah satu hakim soal putusan sela Gazalba Saleh
Selasa, 3 September 2024 15:43 Wib
Bupati Luwu paparkan kinerja Triwulan II 2024 ke Tim Evaluator Kemendagri
Kamis, 22 Agustus 2024 13:07 Wib
Panwascam Wajo dilatih tingkatkan kapasitas pengawasan Pilkada
Senin, 5 Agustus 2024 0:29 Wib
Saksi: Hakim Agung nonaktif Gazalba beli rumah Rp5,8 miliar di Jaksel tapi tak ditempati
Senin, 29 Juli 2024 22:18 Wib